Meulaboh (METROZONE.net) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat akan segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh. Adapun temuan tersebut terkait keterlambatan penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ke kas negara yang dipungut pada tahun 2024
Akan segera kita tindak lanjuti secepatnya, Insyaallah Senin ini akan kita setor ke kas negara,” kata Kadis Dikbud Aceh Barat Dr. Husensah,.M.Pd, saat dikonfirmasi METROZONE.net, Sabtu (5/7-2025)
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan temuan BPK terkait PPh 21 tahun 2024 sebagaimana hasil temuan BPK cuma tersisa sebesar Rp 139 juta lagi yang belum disetor, sementara yang lain sudah clear dan sudah disetor ke kas umum negara
Husensah mengatakan keterlambatan penyetoran PPh 21 tahun 2024 sebelum dirinya sebagai menjabat kepala dinas. Ia mengaku sudah memanggil bendahara pengeluaran dan dari keterangan yang bersangkutan bahwa keterlambatan penyetoran pajak penghasilan (PPh) 21 tahun 2024 bukan hal yang sengaja. Namun demikian, kata Husensah, hal ini tidak dibenarkan oleh aturan dalam hal pengelolaan keuangan apalagi menyangkut pajak daerah. Dan kita sudah memerintahkan bendahara pengeluaran segera menyetor sisa pajak penghasilan (PPh) 21 tersebut secepatnya ke kas negara,” katanya
Selain itu, kata Husensah, terkait adanya temuan BPK RI Perwakilan Aceh yang menemukan bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Meulaboh yang pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.139 juta, pihaknya sudah melayangkan surat teguran ke sekolah tersebut, yang meminta agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan untuk segera menyetor ke kas daerah untuk dikembalikan ke kas negara” sebutnya
Lebih lanjut, Husensah menjelaskan sesuai Peraturan BPK RI tahun 2017 j.o. Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksa Keuangan, BPK memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah atau OPD-OPD untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.
“Selain melayangkan surat teguran ke SMP Negeri 3 Meulaboh, kita juga sudah melayangkan surat teguran kepada tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat untuk lebih cermat dalam melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana BOS yang dilakukan satuan pendidikan,” tambah Husensah
“Hasil temuan BPK baik yang bersifat administratif maupun temuan lainnya pada tahun 2024 akan segera kita tindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan” pungkasnya
Penulis: Almanudar







