Dairi, 24 Februari 2026 — Aroma ketidakjelasan menyelimuti penggunaan anggaran senilai Rp1.208.500.000 untuk paket “Belanja Jasa Tenaga Administrasi” Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Dairi. Ironisnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (24/2/2026), Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Kepala Bidang Sarana dan Prasarana justru mengaku kebingungan dan tidak dapat menjelaskan secara rinci kegiatan yang dimaksud.
Berdasarkan data RUP dengan Kode 39584582, paket tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Dairi dengan total pagu Rp1,2 miliar lebih, dilaksanakan secara swakelola tipe I sepanjang Januari hingga Desember 2025, berlokasi di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Deskripsi kegiatan mencakup honorarium berbagai tenaga, termasuk tenaga harian lepas (THL) dan non-PNS/non-PPPK.
Namun ketika dimintai klarifikasi, Kadis Pertanian menyatakan dirinya baru menjabat sekitar satu bulan, tepatnya sejak Desember 2025. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail adanya anggaran tersebut maupun pelaksanaannya selama tahun 2025.
“Saya baru satu bulan menjabat. Soal anggaran itu saya belum mengetahui secara rinci,” ujarnya singkat.
Pernyataan serupa disampaikan Sekdis dan Kabid Sarpras yang turut dikonfirmasi. Keduanya tidak dapat menjelaskan secara spesifik bentuk kegiatan, jumlah tenaga yang direkrut, mekanisme pembayaran, maupun output pekerjaan dari belanja jasa tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah yang berjalan satu tahun penuh tidak dipahami oleh pejabat struktural di instansi bersangkutan? Jika benar paket tersebut telah dilaksanakan sepanjang 2025, seharusnya tersedia laporan realisasi, daftar tenaga kerja, kontrak kerja, hingga bukti pembayaran yang terdokumentasi rapi.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, ketidaktahuan pejabat atas program bernilai signifikan menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal dan serah terima jabatan. Lebih jauh, situasi ini membuka ruang spekulasi publik terkait potensi maladministrasi hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Apalagi, skema swakelola tipe I menempatkan perangkat daerah sebagai pelaksana langsung kegiatan. Artinya, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban berada di internal dinas tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dan terbuka:
Berapa jumlah tenaga administrasi yang dibiayai?
Apa dasar kebutuhan dan output kerjanya?
Siapa pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara kegiatan saat itu?
Apakah anggaran telah direalisasikan 100 persen?
Transparansi menjadi kunci. Pemerintah Kabupaten Dairi didesak untuk segera melakukan audit internal dan membuka dokumen pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Jika pejabat aktif mengaku tidak mengetahui, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya mengetahui dan bertanggung jawab atas belanja Rp1,2 miliar tersebut?













