Batam, Metrozone.net- Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Pegaunihan Technology Indonesia akan melaksanakan konsolidasi internal, yang akan dilaksanakan besok, Senin (2/3/2026), bertempat di halaman parkir PT Pegaunihan Technology Indonesia.
Ketua PUK SPEE FSPMI PT Pegaunihan Technology Indonesia, Dedy Kasita, kepada Metrozone.net, Minggu (1/3/2026), menyampaikan bahwa konsolidasi internal ini diadakan untuk menyuarakan aspirasi pekerja kepada pihak perusahaan.
Menurut Dedi, ada 4 tuntutan aksi PUK SPEE FSPMI kepada pihak perusahaan PT Pegaunihan Technology Indonesia, yaitu:
1. Penegakan keadilan dan kepastian kerja (stop PHK sepihak). Menuntut perusahaan untuk menghentikan segala bentuk tindakan sewenang-wenang dalam melakukan PHK, mempekerjakan kembali Sdr. Miswan, serta menghormati prosedur hukum dan PKB dalam setiap pengambilan keputusan ketenagakerjaan.
2. Transparansi dan keadilan upah (upah berbasis masa kerja dan aturan). Mendesak perusahaan untuk segera menjalankan Struktur Skala Upah (SUSU) sesuai anjuran Disnaker, membayar selisih kenaikan UMK 2026 bagi pekerja di atas satu tahun, serta mengembalikan seluruh hak tunjangan yang dipotong secara sepihak. Tidak boleh ada lagi upah di bawah ketentuan minimum (UMK) di PT Pegaunihan.
3. Pemenuhan hak normatif dan administrasi pekerja (transparansi hak). Menuntut keterbukaan informasi bagi seluruh karyawan melalui pemberian slip gaji secara rutin dan pembagian buku PKB sebagai pedoman hak dan kewajiban. Perusahaan wajib menjalankan transparansi agar pekerja tahu apa yang menjadi haknya sesuai amanat undang-undang.
4. Penghormatan terhadap kebebasan berserikat (stop intimidasi). Menuntut kebebasan berserikat tanpa batasan dan tekanan apa pun. Manajemen harus berhenti menghalang-halangi aktivitas organisasi.
“Kami meminta kerja sama pihak manajemen untuk tidak menghalang-halangi konsolidasi ini dan kami juga berkomitmen menjaga aksi ini berjalan tertib dan aman,” tutupnya.
Pewarta: Hans













