Banyuwangi, Metrozone.net- Menindaklanjuti laporan adanya dugaan perambahan di kawasan hutan lindung KPH Banyuwangi Barat serta membahas akses perlindungan hukum bagi masyarakat tepi hutan, Komisi II DPRD Banyuwangi menggelar hearing bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Organisasi Masyarakat GRIB JAYA DPC Banyuwangi, Rabu (26/11/2025), di Ruang Khusus Rapat DPRD Banyuwangi.
Dalam Hearing kali ini yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, membahas tentang keluhan masyarakat sekitar hutan yang menemukan adanya perambahan di kawasan KPH Banyuwangi Barat yang diduga lepas dari pengawasan pemangku wilayah. Sebelum dilaksanakan dengar pendapat, ketua Komisi II di perlihatkan vidio aktivitas perambahan yang ada di wilayah hutan lindung di Kecamatan Sempu.
Ketua GRIB JAYA Banyuwangi Yahya Umar yang menjadi pendamping masyarakat sekitar hutan menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah aktivitas perambahan yang diduga kuat terjadi di kawasan hutan lindung yang ada di kawasan KPH Banyuwangi barat.Kami melihat sendiri adanya penebangan di titik-titik tertentu.
“Ini bukan kejadian kecil, tapi sudah meresahkan masyarakat, terutama warga tepi hutan yang terdampak langsung,” tegas Yahya.
Lanjut, Yahya menerangkan bahwa kami hanya ingin hutan kita tetap terjaga. Jika ada oknum, siapapun itu, harus diproses secara hukum.Ini demi keselamatan dan masa depan lingkungan hutan lindung Banyuwangi.
“Kita tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, tetapi mendesak agar pemerintah dan Perhutani bertindak cepat dan tegas, agar nantinya pelaku bisa menerima hukuman atas apa yang di perbuatnya,” Terangnya.
Sementara itu, Divisi Hukum GRIB JAYA, Saleh, SH, menyoroti lemahnya akses perlindungan hukum bagi warga sekitar hutan yang sering menjadi pihak paling dirugikan setiap terjadi perambahan.
“Mereka butuh perlindungan hukum, bukan justru menjadi korban aktivitas perambahan,” jelas Saleh.
Saleh meminta agar penegakan hukum yang tegas dan transparan.Jika benar ada oknum yang terlibat, proses hukum tidak boleh pandang bulu.
“Ini bukan semata soal kayu ditebang, tetapi soal keberlanjutan lingkungan dan keamanan masyarakat,”ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala KPH Banyuwangi Barat Muhlisin menjelaskan bahwa aktivitas yang ditemukan di lapangan merupakan bentuk perambahan liar, bukan illegal logging, mereka menebang pohon tapi kayunya tidak diambil.
“Ini bentuk perambahan, biasanya untuk membuka lahan aktivitas lain seperti pertanian,” ungkap Muhlisin.
Ia menegaskan, bahwa secara umum kondisi hutan Banyuwangi Barat masih baik dan cakupannya masih bagus.Kami telah menjalankan langkah preventif, mulai dari sosialisasi, edukasi hukum, pemasangan papan larangan, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Laporan masyarakat seperti ini yang sangat kami butuhkan untuk menjaga kelestarian hutan. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, mengapresiasi langkah GRIB JAYA yang telah menyampaikan temuan dilapangan.Hari ini kami mendengar langsung semua pihak.Laporan ini sangat penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.Selain itu, DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi Perhutani dan masyarakat untuk memberikan data tambahan agar penanganan bisa tepat sasaran.
“Kita akan evaluasi, koordinasi, dan jika diperlukan turun lapangan. Semua titik yang dilaporkan harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Emi menambahkan Kolaborasi antara DPRD, Perhutani, OPD, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat memperketat pengawasan guna untuk upaya menjaga kelestarian hutan Banyuwangi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi warga sekitar hutan.imbuhnya.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9












