Lampu temaram, musik malam, dan lalu lintas pengunjung yang hidup hingga larut menjadi pemandangan lazim di Blackout Cafe & Lounge, Jalan Soekarno Hatta, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Dari luar, tempat ini tampil sebagai ruang nongkrong modern. Namun di balik operasionalnya, Blackout menyimpan persoalan yang jauh lebih gelap: izin usaha yang tak sepenuhnya sejalan dengan aktivitas di lapangan.
Dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menunjukkan, Blackout hanya mengantongi izin sebagai restoran, dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56101. Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat 2209250117392, dengan tingkat risiko menengah rendah. Tidak ada izin tambahan untuk usaha hiburan malam. Tidak pula tercatat sebagai hotel berbintang.
Padahal, regulasi daerah berbicara tegas. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007, diperkuat SK Bupati Nomor 188.45/357/DINBUDPARPORA/2023, membatasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang tiga, empat, dan lima. Blackout tidak termasuk di dalamnya.
Isu Blackout bukan bisik-bisik tanpa dasar. Pada 3 Desember 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka Tengah (DPMPTSP), bersama tim Kecamatan Pangkalan Baru, turun langsung ke lokasi. Hasilnya: pengelola diimbau tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol karena tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah.
Langkah itu berlanjut. Pemerintah daerah melayangkan teguran tertulis pertama dan kedua pada Desember 2025. Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Camat Pangkalan Baru, Riyandi.
“Untuk Blackout, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui dinas KPPTSP telah memberikan teguran tertulis yang ke-2. Kami dari kecamatan sudah mendampingi dinas dalam pemberian peringatan tersebut. Sekarang dinas terkait sedang dalam langkah evaluasi dan tindakan,” kata Riyandi, Sabtu (10/1/2026).
Dalam sistem administrasi pemerintahan, teguran tertulis bukan sekadar formalitas. Ia hanya dikeluarkan bila unsur pelanggaran ditemukan. Dua kali teguran berarti satu hal: ada ketidaksesuaian nyata antara izin di atas kertas dan aktivitas di lapangan.
Penelusuran lebih jauh menunjukkan, persoalan Blackout tidak berhenti pada dugaan peredaran minuman beralkohol. Sejumlah perizinan penting disebut belum dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Sehat, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), hingga Sertifikat Halal.
Ketiadaan dokumen-dokumen ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah usaha dengan lalu lintas pengunjung tinggi dapat beroperasi relatif lama tanpa kelengkapan administratif yang semestinya?
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, saat dikonfirmasi singkat menyatakan akan menurunkan camat untuk mengecek lapangan. Namun, upaya konfirmasi lanjutan tak mendapat respons.
Kondisi ini memperlebar ruang tafsir publik. Apakah izin restoran dijadikan tameng untuk aktivitas lain yang lebih menguntungkan? Atau ada kelemahan pengawasan lintas level yang membuat pelanggaran berulang tanpa tindakan tegas?
Dalam tata kelola perizinan, akumulasi teguran biasanya menjadi pintu masuk menuju sanksi administratif yang lebih berat: pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin. Bila pelanggaran dinilai berulang dan tak diperbaiki, negara tak lagi punya alasan untuk ragu.
Dengan dua teguran tertulis yang sudah dicatat resmi, polemik Blackout kini memasuki fase baru. Ini bukan lagi soal dugaan. Ini soal pelanggaran administratif yang diakui negara.
Publik kini menunggu satu hal: apakah evaluasi dinas berujung pada tindakan tegas, atau justru berhenti di meja administrasi. Sebab dalam setiap izin yang dilanggar, ada satu pertanyaan yang selalu mengintai—apakah hukum benar-benar hadir, atau sekadar menjadi lampu redup di tengah gemerlap malam?







