Batam, Metrozone.net- Nasib sial dialami oleh korban bernama Ade Irma Ningsih, seorang wanita warga Tanjungpiayu, Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, saat melakukan transaksi over kredit kendaraan mobil dengan nomor polisi BP 1304 IE kepada dua orang teduga pelaku bernama Aldi Darmawan dan Mardiansyah Putra.
Dalam keterangan korban Ade Irma, kejadian bermula saat korban hendak melakukan over kredit mobil dengan nomor polisi BP 1304 IE kepada terduga pelaku Aldi Darmawan dan Mardiansyah Putra, pada tanggal 6 Februari 2026 lalu.
Pada saat proses over kredit mobil tersebut, pembelinya bernama Aldi Darmawan yang mengaku sebagai keponakan dari Mardiansyah Putra dan serah terima unit mobil tersebut di rumah terduga pelaku di Perumahan Gesya Eternal Marina, dengan perjanjian hitam diatas putih dan 2 orang saksi dari pihak korban.
Perjanjian over kredit mobil disepakati sebesar Rp19 juta dan terduga pelaku Aldi memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang tanda jadi dan sisanya Rp9 juta lagi dilunasi minggu depan. Namun sudah 1 minggu berjalan, korban kembali menanyakan sisanya Rp9 juta untuk segera dibayarkan.
“Kami sudah tagih sisa pembayaran Rp9 juta kepada terduga pelaku Aldi tapi slow respon dan kami mendatangi rumahnya namun tetangganya mengatakan itu bukan rumah Aldi tetapi rumah kontrakan, dan kami cek lagi ke tempat kerjanya tapi tidak ada namanya terdaftar sebagai karyawan,” ujarnya.
Meras ditipu oleh terduga pelaku Aldi Darmawan dan Mardiansyah Putra, korban Ade Irma akan segera laporkan kasus yang menimpanya ke kantor polisi.
Pewarta: Hans













