Hendak Dikirim ke Malaysia, 123.082 Benih Lobster Digagalkan Bea Cukai Kepri

Hukum/Kriminal160 Dilihat

Karimun,- Satuan patroli Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, Bakamla RI dan Bais TNI berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Selasa (24/10/2023) yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Benih lobster total
sejumlah 123.082 ekor tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 19 miliar dengan detail hasil pencacahan oleh petugas, berjenis lobster pasir 105.047 ekor dengan nilai Rp 15.757.050.000 dan jenis lobster mutiara 18.035 ekor dengan nilai Rp 3.607.000.000.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo mengungkapkan penindakan tersebut berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kolaborasi antar beberapa instansi. “Kami mendapatkan informasi dari hasil diskusi dengan beberapa instansi bahwa akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC)” ungkapnya.

Atas pengembangan informasi tersebut, Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Lantamal IV, Bakamla RI dan Bais TNI melakukan koordinasi yang kemudian Satuan Tugas (Satgas) patroli laut melakukan penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Akhirnya pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Perairan Pulau Geranting, satgas patroli laut Bea Cukai mengamati sebuah
speedboat melintas yang dicurigai membawa benih lobster, kemudian dilakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut.

Selama dilakukan pengejaran, speedboat penyelundup dan satgas terkena karang yang mengakibatkan kandas. Namun speedboat yang dicurigai membawa benih lobster dapat kembali bergerak dan melanjutkan pelarian. Setelah Tim Satgas dapat bergerak kembali, dilakukan pencarian dengan menyusuri Perairan Pulau Kepala Jerih.

Pukul 03.00 WIB speedboat tersebut berhasil diamankan oleh Satgas dan kondisi
Anak Buah Kapal (ABK) melarikan diri. Petugas akhirnya berhasil mencegah dan mengamankan speedboat dan muatan benih lobster yang dikemas dalam 22 kotak styrofoam. Terhadap barang hasil penegahan berupa speedboat dan benih lobster tersebut
kemudian dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga
Posal Sagulung, setelah itu dikawal menuju dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Benih lobster merupakan komoditi dengan resiko tingkat kematian yang tinggi. Mengingat hal itu, setelah dilakukan pencacahan dan pemrosesan administrasi,
petugas segera melakukan persiapan untuk pelepasliaran. Baik proses pencacahan,
administrasi maupun pelepasliaran akan dilaksanakan bersama dengan satgas
Lantamal IV, Bakamla RI, Bais TNI, petugas dari BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) dan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan).

“Modus penyelundupan benih lobster ini kerap dilakukan berulang. Penyelundupan benih lobster ini tidak hanya merugikan negara secara materil namun juga akan menimbulkan dampak non materil seperti terganggunya keseimbangan alam dan budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster. Kami bersama TNI-AL, Bakamla RI dan Bais TNI akan terus memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi negara
dan masyarakat dari masuk serta keluarnya barang-barang ilegal,” tutup Priyono Triatmojo.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *