Jakarta, Metrozone.net- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendukung Polri tetap langsung di bawah presiden. Herman Deru merasakan sinergitas yang baik antara Polri yang berada langsung di bawah presiden dengan pemerintah daerah.
”Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” kata Herman Deru dalam keterangan video, Jumat (30/1/2026).
Herman Deru berharap kedudukan Polri tetap seperti saat ini yakni di bawah presiden. Dia tak ingin ada penyesuaian ulang di daerah-daerah.
”Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” kata Herman Deru.
”Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” imbuh dia.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penolakan terhadap wacana Polri di bawah kementerian khusus. Kapolri menyebut wacana ini melemahkan negara, presiden, dan juga Polri sendiri.
”Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata Sigit.
Hasil rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri kemudian dibawa ke Paripurna DPR RI, Selasa (27/1). Paripurna menetapkan keputusan mengenai Polri tetap di bawah Presiden mengikat antara DPR dan Pemerintah serta pemerintah wajib melaksanakannya. Berikut poin tentang Polri di bawah Presiden yang ditetapkan DPR sebagai keputusan mengikat antara legislatif dengan pemerintah:
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung, dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: 5093N9












