Gubernur LSM LIRA Kepri Penuhi Panggilan Krimsus Polda Kepri Dugaan Pelanggaran UU ITE terhadap Sachroddin

Batam, Metrozone.net- Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Riau sebagai pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor Sahroddin, Jumat (10/7/2026).

Yusril hadir didampingi kuasa hukumnya Jakobus Silaban, S.H., untuk memberikan keterangan kepada penyidik sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah dibuat.

“Penyidik melalui pesan WhatsApp memanggil kami sebagai tindak lanjut atas laporan yang kami sampaikan. Kami mengapresiasi penyidik Reskrimsus Polda Kepri yang telah memproses laporan ini,” ujar Yusril Koto kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Yusril, perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Agenda pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua, di mana dirinya dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor.

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa. Selain itu, kuasa hukum Yusril juga akan menghadirkan saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi guna mendukung proses penyelidikan.

Ia berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara profesional hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap penyidik Reskrimsus Polda Kepri dapat bekerja secara profesional dan menuntaskan perkara ini berdasarkan alat bukti yang ada serta ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Yusril mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah memberikan kesempatan kepada Sahroddin untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf. Namun, menurutnya, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.

“Saya sudah memberikan kesempatan untuk klarifikasi dan meminta maaf. Namun sampai akhirnya saya menempuh jalur hukum, hal itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi maupun komunikasi dengan Sahroddin.

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah berkomunikasi,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *