GMKI Batam Desak Bekukan dan Tunda Pelantikan DPRD Sampai Selesainya Pilkada

Batam,- Adanya rencana DPR-RI akan merevisi RUU Pilkada ataupun menganulir Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas usia calon kepala daerah tingkat Provinsi dan Wali Kota/Bupati. Namun, DPR-RI membatalkan niat tersebut dikarekan tidak qorum rapat paripurna.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari berbagai kelompok masyarakat, salah satunya ialah May Shine Debora Panaha selaku Ketua BPC GMKI Batam yang turut menyoroti hal tersebut dan menganggap DPR-RI begal konstitusi.

Menurut May Shine, DPR-RI tidak lagi representasi aspirasi rakyat, karena melanggar prosedural dan institusional yang kami sebut sebagai begal konstitusi.

Ia pun juga mengecam keras terhadap niat DPR-RI tersebut yang ingin menganulir keputusan MK.

“Kami mengecam keras semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi yang ingin melanggengkan kekuasaan tirani serta ingin melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi,” ucap May Shine, Jumat (23/8/2024).

Saat ditanyakan mengenai sikap GMKI terhadap situasi tersebut, ia menyebut bahwa GMKI akan turun aksi membawa massa serta mendesak agar dibekukannya untuk sementara DPR-RI serta ditundanya pelantikan DPRD Provinsi dan Kota untuk mengantisipasi timbulnya lagi kericuhan.

“Kami akan turun aksi membawakan aspiras rakyat dan kami mendesak aktor kericuhan ini yaitu DPR-RI hingga tingkat Kota/Kabupaten dibekukan dulu,” tegasnya.

GMKI Batam mendesak agar ditundanya dulu pelantikan DPRD khususnya di Kepri dan Kota Batam, karena masyarakat sangat kecewa dan gelisah akan ulah-ulah mereka kedepan menjelang pilkada ini.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *