Makassar, Metrozone.com–
Majelis Hakim PN Makassar Menjatuhkan hukuman penjara denda dan uang pengganti kepada terdakwa Gazali Machmud ST.,MAP terbukti korupsi tambang pasir laut Takalar tahun 2020. Selasa 19/09/2023
Dalam siaran Persnya Soetarmi ,SH, MH Selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel menjelaskan, selasa ( 19/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar
Kini majelsi Hakim telah membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP (Mantan Kepala BPKD Kab. Takalar Tahun 2020) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020 yang merugikan Negara / Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
La jut Soetarmi, Sebelumya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 lalu, Penuntut Umum Kejati SulSel telah membacakan Tuntutan Pidana sebagai berikut :
1). Menyatakan terdakwa GAZALI MACHMUD, ST.MAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2). Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa GAZALI MACHMUD, ST.MAP dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, jelasnya.
Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.
Disamping itu, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Gazali Machmud, ST.MAP sebagai berikut :
1). Menjatuhkan pidana penjara terhadap Gazali Machmud, ST.MAP selama 1 (satu) tahun dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel dan Terdakwa menyatakan masih menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, bebernya.
(abu algifar)