GAM Kepri Balas Pengacara Y.M: Jangan Kaburkan Dugaan Penganiayaan dengan Isu Pencemaran Nama Baik

Lingga, Metrozone.net- Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau menanggapi pernyataan kuasa hukum Y.M yang menilai ucapan Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, sebagai bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Sebelumnya, kuasa hukum Y.M menyebut pernyataan Yogi terkait aksi premanisme yang berkedok aktivis dan tindakan-tindakan anarkis merupakan penghinaan terhadap individu sipil dan bukan bagian dari kritik sosial yang dilindungi kebebasan berpendapat. Bahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan laporan polisi dan gugatan perdata.

Menanggapi hal tersebut, Yogi menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan dalam konteks adanya dugaan peristiwa kekerasan yang telah dilaporkan korban dan kini sedang diproses aparat penegak hukum.

“Saya menyampaikan pernyataan itu bukan tanpa dasar. Ada laporan korban, bukti, dan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yogi, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Y.M yang meminta dirinya agar tidak ikut campur dalam perkara tersebut. Menurutnya, intervensi yang dilarang dalam proses hukum adalah tindakan yang menghambat jalannya penyidikan, seperti menekan aparat, merusak alat bukti atau mempengaruhi proses hukum secara melawan aturan.

“Memberikan dukungan moral kepada korban dan menyampaikan pendapat terhadap proses hukum bukanlah bentuk intervensi yang melanggar hukum,” katanya.

Yogi menegaskan dirinya tidak pernah memvonis seseorang bersalah secara hukum karena seluruh pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Fakta hukumnya adalah adanya laporan dugaan penganiayaan yang sedang diproses. Jadi jangan dipotong seolah-olah itu pernyataan tanpa konteks,” ujarnya.

Diketahui, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian lengkap dengan bukti dokumentasi terkait dugaan pemukulan yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Bahkan, Yusri Mandala telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H., pada 11 Mei 2026.

Yogi juga membantah opini yang menyebut dirinya digerakkan pihak tertentu untuk menyerang nama baik Y.M. Menurutnya, asumsi tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi menggiring opini publik keluar dari substansi utama perkara.

“Saya bergerak atas sikap pribadi sebagai aktivis mahasiswa yang melihat adanya persoalan hukum dan keresahan publik. Tidak ada pihak mana pun yang menyuruh ataupun mengendalikan saya,” tegasnya.

Ia turut menepis anggapan bahwa mahasiswa hanya boleh mengkritik pemerintah dan tidak dapat menyampaikan pendapat terhadap persoalan sosial yang melibatkan individu sipil.

Menurut Yogi, fungsi kontrol sosial masyarakat dalam negara demokrasi tidak terbatas hanya kepada pemerintah, tetapi juga terhadap persoalan sosial dan hukum yang menjadi perhatian publik.

“Mahasiswa dan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat terhadap persoalan sosial maupun tindakan yang dinilai meresahkan masyarakat,” katanya.

Yogi mengatakan dirinya selama ini juga aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan pemerintahan dan kebijakan publik melalui forum mahasiswa, media, hingga aksi demonstrasi.

“Jadi opini yang mengatakan saya hanya menyerang individu sipil itu tidak benar. Sikap kritis terhadap persoalan publik sudah sering kami sampaikan,” ujarnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebut kritik hanya dapat ditujukan kepada pemerintah, Yogi menilai pandangan tersebut terlalu sempit apabila dikaitkan dengan prinsip kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.

“Kalau semua kritik terhadap persoalan sosial langsung dianggap penghinaan hanya karena objeknya bukan pemerintah, maka ruang kontrol sosial masyarakat bisa menjadi sangat sempit,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terkait tudingan pencemaran nama baik, Yogi juga menyinggung Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

“Artinya hukum juga melihat konteks dan tujuan suatu pernyataan, bukan hanya memotong satu kalimat secara terpisah,” ujarnya.

Meski demikian, Yogi mengaku tetap menghormati apabila pihak kuasa hukum ingin menempuh jalur hukum atas keberatan tersebut.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Tetapi kami berharap jangan sampai polemik ini mengaburkan substansi utama perkara, yakni dugaan penganiayaan terhadap korban yang sedang diproses hukum,” tutupnya.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *