Lampung, MetroZone.Net-
Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia,yang berlamatkan di jalan,Budi Utomo,No.05.
Kelurahan Margorejo,Metro Timur.
Siap melayani tantangan dari PT.PLN(Persero), UP3-ULP Kota Metro.
Pasalnya balasan atas surat Somasi yang di sampaikan oleh pihak PLN,terkesan menantang atas perkara dugaan penyerobotan dan atau penguasaan lahan milik warga (Klien ) tanpa Hak,
Tri Agus Wantoro,SH. yang menahkodai Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menandas,.
Jawaban PLN atas somasi kami,sudah kami terima dan kami telaah,
pihak PLN selama ini merasa benar tanpa di dasari Alas yang benar,
untuk itu mari kita uji di pengadilan agar kebenaran itu benar adanya sesuai Regulasi dan Norma-norma Hukum yang berlaku di NKRI ini tandas Bung,Agus,.
Masih di utarakan Tri Agus sapaan akrab Lawyer Muda yang berlatar belakang Aktivis Sosial Kontrol.
Pada permasalahan ini Firma Hukum Adil Bangsa menjalankan mandat(Kuasa Hukum) dari Sdr.M.Ma’ruf, pemilik Sah sebidang tanah yang terletak di jl.Cemara ,Rt/RW, 003/008.24 Tejoagung
Metro Timur.
yang mana di atas lahan pekarangan sdr,Ma’ruf tertanam Tiang dan gardu PLN bertahun lamanya,sementara sdr.Ma’ruf merasa tidak pernah di minta dan atau memberikan izin oleh pihak manapun baik PLN maupun 2 tiang Proveder(Wi Fi) yang tertanam di lahan Klien kami tersebut patut di duga mengangkangi Undang-undang dan Regulasi serta Hak Konstitusi Klien Kami sebagai warga Negara di NKRI ini pungkas nya.
Tri Agus menilai,jawaban dari PLN atas Somasi yang di layang kan, merupakan Wujud Arogansi peninggalan Kolonial,.
yang mana pihak PLN dengan gagah nya meminta pemilik lahan /Klien kami agar membayar atau menaggung biaya apabila ingin Tiang dan gardu Listrik yang telah tertanam minta di pindah kan.
Pertanyaan kita apa yang menjadi Landasan Hukum nya, sementara kami belum pernah dengar pembenaran(Regulasi).
Pihak mana pun tidak terkecuali PT.PLN(Persero) yang Notaben BUMN, Boleh dan atau di benarkan sewenang-wenang tanpa komunikasi dan izin dari pemilik yang Sah walaupun dengan Dalil untuk kepentingan Umum.
lebih jauh Tri Agus menandaskan, aturan sepihak yang di glontorkan pihak PLN tersebut, sudah selayaknya kita uji di Pengadilan, untuk itu kita akan ajukan gugatan perbuatan melawan Hukum (PMH), terhadap pihak-pihak yang telah merampas dan menzdolimi Klein kami, baik itu dari PLN maupun Dua Provaider Utilitas jaringan Wi Fi yakni Biznet dan My Republic pungkasnya.
Untuk di ketahui khalayak, membuat aturan di atas aturan yang baku atau syarat-syarat sepihak yang selama ini di mainkan pelaku usaha,dan tidak ada ruang negoisasi,
Sehingga sangat merugikan konsumen (Warga), yang dalam bahasa Hukum nya KLAUSULA BAKU, hal ini harus kita perangi dan perjuangkan agar Hak dan keadilan warga terpenuhi mari kita junjung Supremasi Hukum dan Keadilan di NKRI yang kita banggakan ini . (Gusti)











