LAM-TENG,MeteoZone.id-
Feni Nuritama,SH.
Pendamping/Penasehat Hukum(PH),dari Ormas Grib Jaya Kabupaten Lampung-Tengah,akan MengSplitsing/Split,(Pecah/pisah),Delik dan atau Pasal-pasal yang telah di lakukan pihak terlapor (wgt),Warga Kampung Goras Jaya,Kecamtan Bekri terhadap Klien (Korban),nya.
Pasal nya perbuatan terduga Pelaku mencakup beberapa Pasal,begitu juga permasalahan ini harus di Split dari permaslahan Awal (Perdata)tukas nya Jumat(4/10/2024).
Berdasarkan Kronologis dan bukti petunjuk yang kami miliki,terduga Pelaku dengan inisial Wgt,Warga Kampung Goras Jaya,Kecamatan Bekri,tanpa Hak dan izin,dari pemilik yang Sah(Klien),memasuki,merusak dan menguasai Asset Barang,bahkan telah menikmati yakni barang milik Klien kami sudah di perjual belikan baik sebahagian maupun keseluruhan,dan yang lebih ironis nya terduga pelaku,(Wgt),MengExsekusi Tanah dan Bangunan milik Klien kami dengan memasang Plang(Di Jual),serta menggunakan MEDSOS(Face Book),dengan memasang Gambar Tanah dan Bangunan(Rumah),menawarkan ke Dunai Maya.
Terduga Pelaku melakukan semua Hal tersebut hanya berdasarkan (Lisan) dirinya sudah mendapat izin dari Lurah/Kakam setempat
Atas dasar itu kami Tim Kuasa Hukum,akan kembali melaporkan Perbuatan nya sesuai dengan Pasal – Pasal yang berlaku tandas Feni,.
Di lanjut kan Feni,begitupula kiranya dari Rekan – rekan,Penyidik,saya yakin Penyidik Polres Lam-Teng,akan Profesional mengkancah Permasalahan ini,.
Untuk kembali,kita ketahui bersama,permasalahan awal Klien Kami Prihal Utang-Piutang yang sudah sampai ke Ranah Peradilan,hasil keputusan Pengadilan mneyatakan Perkara tersbut,” NO”,.
adapun” NO”,(Niet Ontvankelijke Verklaard,
di sini terkandung Makna,Putusan yang menyatakan Gugatan tidak dapat di terima,.
Putusan ini di berikan karna Guagatan mengandung Cacat FORMIL,sehingga tidak bisa di lanjuti oleh Hakim.terang Lawyer Feni.
Berangkat dari hal itu semua apa yang di lakukan Terlapor atas perbuatanya,tanpa Hak,memasuki,merusak,memiliki dan menikmati milik orang lain,itu merupakan suatu KEJAHATAN, dan ironis nya terduga lebih kejam merusak Nama Baik dan menyerang kemerdekaan dan kehormatan dengan menggunakan MEDSOS,
Hal ini akan kami perdalami terkait UU,ITE nya tukas Feni,.(Red)