Februari 2025, DLHK Aceh Barat Berlakukan Restribusi Baru bagi Pedagang Kaki Lima, Ini Besarannya

Daerah84 Dilihat

Meulaboh (METROZONE.net) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat akan memberlakukan Restribusi Baru bagi pedagang kaki lima dan musiman yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan kota Meulaboh di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan maupun Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

Kadis DLHK Aceh Barat Bukhari, ST menyebutkan restribusi baru ini akan diberlakukan sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 tahun 2024 tentang restribusi Pedagang Kaki Lima yang membuka usaha di pinggir jalan umum dalam kawasan kota Meulaboh dan Meureubo

Restribusi baru ini akan mulai berlakukan pengutipannya mulai bulan Februari 2025. Adapun besaran restribusi ini, kata dia, untuk berjualan memakai gerobak dan juga taplak meja dikenakkan restribusi sebesar Rp.5.000 per-malam. Sedangkan untuk pedagang musiman seperti pedagang durian dikenakkan restribusi sebesar Rp.20.000 per-malam dan nantinya pengutipan restribusi ini memakai karcis resmi dan akan dikutip setiap malamnya oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan, Kata Bukhari, Rabu (22/1-2025)

Bukhari menambahkan bahwa pemberlakuan restribusi baru bagi pedagang gerobak dan musiman ini sesuai dengan Qanun Nomor 1 tahun 2024 untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup,” sebutnya

Sebelum diberlakukan restribusi baru kita akan melakukan sosialisasi melalui spanduk yang kita tempatkan dibeberapa titik strategis dijalan umum dalam kawasan kota Meulaboh Kecamatan Johan Pahlawan dan juga kawasan Meureubo,”Ujarnya

Bagi pedagang yang berjualan di jalan umum seperti yang mengunakan gerobak dan taplak meja serta pedagang musiman hanya ada pengutipan resmi dari pemerintah daerah melalui dinas kebersihan dengan memakai karcis resmi berstempel DLHK, atau pedagang musiman boleh juga transfer atau kirem sesuai dengan nomor rekening yang tertera pada Spanduk. Bukhari juga mengingatkan kalau ada pengutipan yang dilakukan pihak lain selain dari petugas yang ditunjuk dinasnya, itu adalah Punggutan Liar (Pungli),”tegasnya

Bukhari mengatakan bahwa pemberlakuan restribusi baru bagi pedagang gerobak dan musiman yang berjualan di pinggir jalan dalam kawasan kota Meulaboh dan Meureubo untuk tercapainya target PAD DLHK di tahun 2025 yang kita targetkan sebesar Rp.2,4 milliar baik sumber pendapatan dari restribusi sampah, maupun restribusi pedagang kaki lima dan musiman serta sumber pendapatan lainnya, “Mudah-mudahan target PAD ini tercapai, Pungkasnya

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *