Elemen Masyarakat Desak APH Bertindak Atas Diduga Fiktif dan Mark Up, Pengalokasian Anggaran Dana Desa Tahun 2024 di Pekon Siliwangi Kec Sukoharjo Kab Pringsewu

 

Pringsewu, Metrozone.net, –

Dugaan Penyimpangan alokasi Dana-Desa (DD),pada Pekon Siliwangi,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Pringsewu bukanlah dongeng semata.

Hal tersebut di perkuat hasil,monitoring dan Kroscek,serta pengaduan masyarkat Tim Media bersama elemen masyarakat .

di lapangan/lokasi di temukan dugaan kuat atas Mark Up dan atau Fiktif beberapa pos kegiatan yang di alokasikan dari Dana Desa(DD),tahun 2024 meliputi, .

pembuatan badan jalan, sumur bor, gajih insentif kader, dan pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

hal terebut,di perkuat pernyataan Pj.Pekon Siliwangi ,Hendi Sukarno ketika di konfirmasi,Tim Media menutur kan.

Bener adanya informasi beberapa item kegiatan yang di alokasikan dari Dana-Desa (DD),tahun 2024 di Pekon Siliwangi belum terealisasi dan di duga Mark Up dan fiktif ujarnya.

Terpisah mantan Kakon Siliwangi sebelum pak.Maryono, ketika di minta tanggapan mengatakan,.

saat itu saya Kakon Siliwangi,namun saya Risaien di tahun 2023 karna mengikuti Kontestasi Pileg,

Adapun terkait adanya informasi penyimpangan Dana-Desa tahun 2024 tersebut, oknum nya terlalu rakus ujar nya.

Tanggapan Elemen Masyarakat, dari LSM TOPAN- RI,DPD Kabupaten Pringsewu.

Dugaan Mark Up dan Fiktif pada Alokasi Dana Desa tahun 2024 di Pekon Siliwangi tersebut unsur nya sudah jelas terang Selamet Widiantoro Ketua Tim Investigasi Topan.

masi di utarakan Tim Investigasi TOPAN-RI,

Permasalahan tersebut sudah di laporkan rekan kita dari LSM Tri Nusa ke APH,(KEJARI),Pringsewu.

Untuk itu guna
penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan,kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu, bekerja serius Profesional dan Transparan tandasnya.

Untuk di ketahui kembali, indikasi penyimpangan Implementasi kegiatan Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, di antaranya.

Pembangunan pembuatan badan jalan yang terletak di Dusun 05/RT 12 dengan anggaran dana desa sebesar Rp.28.000.000, (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan status tidak terlaksana di Tahun 2024

Pembuatan sumur bor yang terletak di Dusun 03/RT 06, juga belum terlaksana dengan anggaran dana desa sebesar Rp.42.700.000, (Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) di Tahun 2024.

Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 33 orang penerima bantuan Tahun 2024, tidak terlaksana/belum tersalurkan ke warga.

Dana Insentif Kader di Tahun 2024, belum tersalurkan dengan anggaran dana desa sebesar Rp.4.000.000, (Empat Juta Rupiah).

Adapun ketidaksesuaian itu, terjadi di penggunaan Dana Desa Tahun 2024, lalu yang belum tersalurkan ke warga Pekon Siliwangi sebanyak Rp.94.500.000, ( Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

(Epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *