Lampung,MetroZone.Net-
Elemen Masyarakat Apresiasi Langkah Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggeledah kantor Desa Bandar Dalam dan rumah mantan Kaur Keuangan desa tersebut pada Selasa, (17 Juni 2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2020-2022.
Kepala Kejari Way Kanan, Dody A.J Sinaga, SH., MH., menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025. Tujuannya untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, SH., MH., menambahkan penggeledahan berlangsung selama lima jam, dari pukul 11.00 hingga 16.00 WIB. Selain kantor desa, tim juga menggeledah rumah mantan Kaur Keuangan, inisial DP. Beberapa dokumen yang dianggap sebagai bukti telah disita.
Tim penyidik, yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Way Kanan, Joni Saputra, SH., MH., mendapatkan pengamanan dari bidang Intelijen Kejari Way Kanan dan Kodim 0427/Way Kanan untuk memastikan proses penggeledahan berjalan lancar dan kondusif.
APRESIASI ELEMEN MASYARKAT.
Gusti, Sekjen Lembaga Hukum Indonesia (LHI DPD Lampung.
mengapresiasi Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Republik Indonesia melalui Kejari Way Kanan yang menindak lanjuti perkara dugaan Tidak Pidana Korupsi (TIPIKOR), anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK),Bandar Dalam Kabupaten Way Kanan tukas Gusti.
Sikap APH tersebut lanjut Gusti, merupakan Suntikan Nutrisi bagi Elemen Sosial Kontrol yang selama ini menggaungkan Penegakan Supremasi Hukum,kusus terkait Tindak Pidana Korupsi.
terkusus Program Pemerintah Pusat yang di kucurkan melalui Program Dana Desa (DD), yang patut di duga marak di jadikan Bancaan Oknum-Oknum tandas Gusti.
hal tersebut di karnakan ada kebijakan Petinggi APH, terkait SKB tiga Mentri, terkait ASN dan Kampung/Desa bila terindikasi ada penyimpangan harus melalui Inspektorat terlebih dahulu, sehingga hal tersebut menjadi tameng Oknum-oknum tersebut tutup nya. (Red)