Goes, Metrozone.net- Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Kejari Gowa, sungguminasa – Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka AGS dari Penyidik Polres Gowa dan langsung melakukan penahanan.
Bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik polres gowa menyerahkan tersangka inisial AGS beserta barang bukti dan adapun penerimaan tersangka beserta dan barang bukti di ruang tahap II kejaksaan Negeri Gowa dan terima serta diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam pengawalan Bidang Intelijen Kejari Gowa;
Bahwa adapun tersangka diduga melakukan Tindak pidana Korupsi/Pungutan liar dalam kegiatan Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi Pada tahun 2024 di kel. Tombolo Kec. somba Opu Kab. Gowa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus posisi terhadap Tersangka yakni :
Bahwa Tindak pidana Korupsi/Pungutan liar dalam kegiatan Pendaftaran tanah Sistematis lengkap (PTSL) yang terjadi Pada tahun 2024 di kel.Tombolo Kec. somba Opu Kab. Gowa, yang dilakukan oleh tersangka AGS dengan cara melakukan pemungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar RP. 3.500.000,-, sampai dengan Rp. 5.000.000,-/per bidang untuk 78 bidang tanah yang di hibahkan oleh Yayasan Urusan Pekuburan Tinggimae (YUPET) kepada warga yang telah lama bermukim/menempati lahan milik YUPET. Adapun total pungli yang dilakukan oleh Tersangka AGS sebesar Rp.307.750.000,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Pasal yang disangkakan, yaitu :
Pasal Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 20 huruf c undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal Subsidiair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 20 huruf c undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
Selanjutnya, Tersangka AGS dilakukan penahanan di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Februari s.d.17 maret berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : B-95/P.4.13/Ft.1/02/2026.
Pewarta: Abu algifari













