Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jembatan Tanjung Agung Timur, GERMAS Anti KKN Sumsel Akan Laporkan Para Oknum Dan Pelaksana Pengelola Proyek ke Kejati Sumsel dan BPK

Muba ,Metrozone.net — Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (GEMAS Anti KKN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rekonstruksi JeDugaan Korupsi Rekonstruksi Jembatan TaDugaan Korupsi Rekonstruksi Jembatan Tanjung Agung Timur di Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,818 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Laporan pengaduan masyarakat itu ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.

Dalam laporan bernomor /LAPDU/GaKKN/MUBA/V/2026 tersebut, GEMAS Anti KKN menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Everest Dream Contractor.

Ketua GEMAS Anti KKN, M. Taqwa, menyebut hasil investigasi lapangan menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Dugaan kerugian tersebut muncul akibat material yang dipasang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis pekerjaan.

“Berdasarkan informasi, data, dan investigasi yang kami lakukan di lapangan, ditemukan berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp.2 miliar,” ujar Taqwa kepada media ini. Jum’at, 21 Mei 2026.

Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan antara lain Kepala BPBD Kabupaten Musi Banyuasin selaku Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur CV Everest Dream Contractor sebagai pelaksana kegiatan.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

GEMAS Anti KKN memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengurangan pemasangan pipa pancang 16 inch pada pondasi jembatan.

Berdasarkan temuan di lapangan, pipa pancang yang seharusnya dipasang sepanjang 18 meter diduga hanya dipasang sekitar 12 meter sehingga dinilai mengurangi kekuatan struktur pondasi jembatan.

Selain itu, ditemukan dugaan pengurangan penggunaan besi beton ulir berstandar SNI pada beberapa bagian konstruksi.

Bahkan, disebutkan tidak ditemukan penggunaan besi beton ukuran tertentu yang seharusnya dipasang pada tapak abutmen sebagai penguat struktur bangunan jembatan.

Temuan lainnya adalah adanya kualitas pengecoran beton yang dinilai tidak memenuhi standar teknis. Tim investigasi menemukan balok dan lantai jembatan dalam kondisi berlubang atau keropos yang kemudian ditutupi menggunakan adonan semen untuk menyamarkan kekurangan cor beton.

“Adanya temuan pada balok dan lantai yang bolong-bolong dan ditutupi adonan semen diduga sebagai kamuflase kekurangan mutu cor beton,” ungkap Taqwa.

Tak hanya itu, GEMAS Anti KKN juga menyoroti lemahnya pengawasan dari tim pengawas proyek maupun tim Provisional Hand Over (PHO).

Menurut mereka, sejumlah kekurangan fisik pekerjaan seharusnya dapat terdeteksi sebelum proses pembayaran proyek dilakukan.

Dalam laporannya, GEMAS Anti KKN meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan auditor BPK Sumsel segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek rekonstruksi jembatan tersebut.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memastikan pengembalian kerugian negara serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.

“ Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara serius agar dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi,” jelas Taqwa.

Tim Rilis

Herman Zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *