Riau,MetroZone.Net—
Aroma intervensi kekuasaan dalam proses penunjukan Direktur BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) kian tak terbantahkan. Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Provinsi Riau mengungkap adanya indikasi kuat campur tangan langsung Bupati Siak dalam kerja Panitia Seleksi Direksi PT BSP, dengan mendorong masuknya nama Riki Heriansyah ke dalam daftar calon yang akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
F-PEMAPHU menilai, manuver tersebut bukan sekadar pelanggaran etika tata kelola BUMD, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk mengamankan kepentingan politik dan ekonomi tertentu di tubuh PT BSP.
Padahal, PT BSP saat ini tengah berada dalam kondisi kritis. Direktur sebelumnya, Iskandar, telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan manajemen dan keuangan perusahaan. Dalam situasi ini, penunjukan Direktur baru seharusnya menjadi momentum pembersihan total, bukan justru membuka ruang bagi figur bermasalah.
F-PEMAPHU menegaskan bahwa kriteria calon Direktur PT BSP tidak bisa ditawar: profesional di bidang tata kelola dan bisnis perminyakan, serta memiliki integritas moral yang bersih. Namun, kemunculan nama Riki Heriansyah dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Riki Heriansyah diketahui merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau yang dalam persidangan kasus korupsi mantan Gubernur Riau—yang ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK—mengakui dan mengembalikan uang suap. Selain itu, namanya juga disebut dalam pusaran perkara korupsi mantan Direktur Utama PT BSP, Iskandar.
“Menyerahkan PT BSP kepada figur dengan rekam jejak seperti itu sama saja menjerumuskan perusahaan ke lubang yang lebih dalam,” tegas F-PEMAPHU. Menurut mereka, ini bukan agenda penyelamatan BUMD, melainkan skenario penguasaan PT BSP oleh kepentingan tertentu.
F-PEMAPHU secara terbuka menuding dugaan intervensi Bupati Siak sebagai upaya sistematis mengendalikan PT BSP dari balik layar. Jika dibiarkan, PT BSP dikhawatirkan berubah fungsi dari perusahaan daerah menjadi instrumen kekuasaan.
“Ibarat lolos dari kandang serigala, lalu sengaja digiring masuk ke kandang singa. Kerusakan PT BSP tinggal menunggu waktu,” tegas F-PEMAPHU.
Atas dasar itu, F-PEMAPHU mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bersikap tegas dengan menolak dan mencoret calon Direktur PT BSP yang tidak memiliki kompetensi perminyakan dan memiliki catatan hukum bermasalah.
Tak hanya itu, F-PEMAPHU Riau juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa Bupati Siak atas dugaan intervensi dalam proses RUPS PT BSP serta keterlibatannya dalam berbagai polemik yang selama ini membelit perusahaan daerah tersebut.
“Jika aparat penegak hukum diam, maka publik patut menduga ada pembiaran terhadap praktik penyanderaan BUMD oleh kekuasaan,” tutup pernyataan F-PEMAPHU. ( Red)







