Banyuwangi, Metrozone.net- Aksi pencurian besi bekas di kawasan eks Pabrik Kertas Basuki Rahmat akhirnya terhenti. Dua pria yang diduga menjadi eksekutor pengambilan material besi tak dapat lagi berkutik setelah diringkus jajaran Polsek Banyuwangi, Kamis malam (19/2/2026).
Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa area pabrik yang kini berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Banyuwangi bukanlah ruang bebas untuk dijarah.
Kapolresta Banyuwangi melalui Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Restu Yan Suryo Utomo, S.H., mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berinisial J (30) dan T (33), warga Banyuwangi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya telah beraksi sedikitnya empat kali dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
“Modusnya mengambil besi bekas yang berada di dalam area pabrik. Dari pengakuan sementara, mereka sudah empat kali melakukan pencurian,” ujar Ipda Restu, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Banyuwangi kemudian melakukan pemetaan dan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya bergerak cepat melakukan penangkapan.

Pelaku J lebih dulu diamankan di kediamannya. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian membekuk T di wilayah Kecamatan Kalipuro. Dari tangan J, petugas menyita barang bukti berupa mesin gerinda yang diduga digunakan untuk memotong besi hasil curian agar mudah diangkut.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang menerima besi hasil curian tersebut. Aparat juga mengingatkan bahwa segala bentuk pengambilan aset di lokasi yang tengah dalam proses pengawasan hukum tetap merupakan tindak pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah sekecil apa pun dalam pengawasan aset negara atau aset yang sedang berproses hukum dapat dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Namun, respons cepat aparat dan peran aktif masyarakat kembali membuktikan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan kian sempit di Banyuwangi.
Editor: 5093N9













