DPRD Langkat Laksanakan RDP Terkait Kepling Kelurahan Pekan Gebang

Langkat, Metrozone.net- Wakil Ketua DPRD Langkat, Ir Antoni Ginting dan Romelta Ginting SE memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan warga Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, di Ruangan Banggar, Gedung DPRD Langkat, Rabu (16/7/2025) pagi.

Dalam RDP, warga meminta perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Gebang dilaksanakan dengan proses demokrasi yakni pemungutan suara (voting). Permintaan itu dimohon warga, dikarenakan proses perekrutan Kepling dianggap tidak sesuai aturan, karena Lurah Pekan Gebang mengumumkan pendaftaran calon Kepling, namun tahapannya tidak dilaksanakan.

Dalam kesempatan itu, Anhar, salah seorang Calon Kepling mengungkapkan kekecewaannya atas proses perekrutan Kepling di Kelurahan Pekan Gebang dan meminta agar pelaksanaan pengangkatan Kepling di Kelurahan Pekan Gebang dilaksanakan dengan cara voting (pemungutan suara).

Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting menyayangkan kebijakan Lurah Pekan Gebang maupun Plt Camat Gebang terkait perekrutan Kepling tersebut.

“Menurut hemat saya, seharusnya perekrutan kepling ada tahapannya. Kalau namanya dibuka pendaftaran, ya seharusnya ada juga dibuat tahapannya,” jelas Politisi dari PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Lurah Pekan Gebang, Selamat Sahri S.Sos berdalih dan mengatakan, jika pengumuman pendaftaran calon Kepling itu dibuat, agar warga mengetahui masa jabatan Kepling telah habis.

Plt Camat Gebang, Drs. M Iskandarsyah menjelaskan terkait proses perekrutan Kepling di Kelurahan Pekan Gebang Jika setelah Lurah menyampaikan pengumuman, maka banyak masyarakat yang mendaftar. Kemudian Lurah pun melakukan seleksi calon Kepling sesuai dengan persyaratan, seperti usia dan lainnya. Sebut Iskandarsyah.

Wakil Ketua DPRD Langkat, Antoni Ginting dan Romelta Ginting merekomendasikan perekrutan Kepling di Kelurahan Pekan Gebang dilaksanakan dengan cara voting.

“Namun syaratnya, sebelumnya kita (DPRD Langkat) terlebih dahulu akan melakukan koordinasi kepada Bupati Langkat terkait Perbup Nomor 45 Tahun 2020 tersebut,” tutup Antoni.

Pewarta: Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *