Pringsewu, Metrozone.net, —
Polemik belanja pemeliharaan tanah urug nilai anggaran pagu Rp.100.000.000, nilai HPS Rp.77.111.000, tahun anggaran 2025, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu terus menyedot perhatian publik. Masyarakat menduga kuat bahwa proyek tersebut berpotensi menggunakan material ilegal, kini masyarakat mulai bersuara lantang, mempertanyakan integritas dan transparansi pelaksanaan pengadaan yang dilakukan melalui sistem e-purchasing katalog elektronik (e-katalog) dengan penyedia CV. Alihanka Mandiri
Namun hingga kini, pihak DLH Pringsewu memilih bungkam. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kepala Dinas DLH Pringsewu tidak memberikan respons apapun, baik secara tertulis maupun lisan.
Suara Warga: Jangan Beli Produk Ilegal Pakai Uang Negara
Warga Pringsewu Sugimin (nama disamarkan) mengaku geram jika dugaan yang dilontarkan benar terjadi.
“Kalau betul itu tanah urug dari tambang ilegal, ya itu keterlaluan. Duit rakyat dipakai buat beli tanah curian? Ini bukan sekadar proyek, ini soal etika dan hukum,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/04/2026).
Hal senada disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat Pringsewu yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai DLH dan penyedia wajib menunjukkan asal usul legal tanah urug, karena aktivitas pengambilan material tanah termasuk kategori mineral bukan logam yang harus memiliki izin sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Jangan mentang-mentang lewat e-katalog terus bebas ambil barang dari mana saja. Itu tetap harus legal. Kalau tidak punya IUP atau SIPB, ya itu ilegal namanya,” tegasnya.
Publik Pertanyakan:
1. Dari mana asal tanah urug yang dibeli DLH Pringsewu ?
2. Apakah penyedia CV. Arihanka Mandiri memiliki izin tambang (IUP, SIPB, atau IPR)?
3. Apakah transaksi melalui e-katalog ini tidak dijadikan tameng untuk pembenaran proyek asal-asalan?
4. Di mana volume realisasi, lokasi proyek, dan dokumen resmi asal material?
Kebisuan DLH Pringsewu Picu Kecurigaan
Hingga berita ini dirilis, media belum menerima tanggapan maupun klarifikasi apapun dari pihak DLH Pringsewu Permintaan konfirmasi yang diajukan sejak belum mendapat balasan.
Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proyek tersebut.
“Kalau memang tidak ada masalah, jawab saja secara terbuka. Jangan diam saja. Itu anggaran publik, bukan dana pribadi,” ucap Bejo warga yang ada di Pringsewu
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat meminta Inspektorat Daerah, BPKP, hingga Kejaksaan dan KPK, untuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan tambang ilegal dalam proyek pengadaan bahan bangunan pemerintah.
“Kami curiga ini bukan sekadar pengadaan. Ini bisa saja berkaitan dengan rantai tambang ilegal yang melibatkan oknum di lapangan dan instansi pemerintah. Negara tidak boleh membeli hasil kejahatan,” tegas salah seorang tokoh anti korupsi yang enggan disebutkan namanya.
Redaksi Akan Terus Mengejar Jawaban
Tim media saat ini masih berusaha menghubungi Kepala DLH Pringsewu dan akan terus menayangkan pembaruan apabila tanggapan resmi sudah diberikan.
E-purchasing tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menyamarkan praktik ilegal, apalagi menyangkut material tambang yang dilindungi undang-undang. Saat transparansi dan pengawasan lemah, celah penyalahgunaan semakin lebar.
(Epy)






