Meulaboh (METROZONE.net) – Pengelolaan lingkungan, khususnya persampahan, merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten hingga ke tingkat desa. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Sampah di TPS liar diwilayah gampong yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat bersama aparatur desa yang berlangsung di Aula ruang rapat Cut Nyak Dhien Sekdakab, Jum’at (6/2-2026)
Rapat ini diikuti oleh 21 Keuchik (kepala desa) se-Kecamatan Johan Pahlawan ini bertujuan memperkuat peran pemerintah desa, dimana nanti sampah rumah tangga akan dikelola langsung oleh masing-masing desa. Sementara pemerintah daerah akan mendukung denga menyediakan sarana berupa becak motor sampah disetiap desa sebagai penggerak .
Keterlibatan langsung pemerintah desa menjadi garda utama dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Kadis DLH Aceh Barat, Dr. Kurdi, menyampaikan bahwa kepala desa memiliki posisi strategis sebagai pemimpin wilayah dalam menetapkan kebijakan, menyusun program, serta menggerakkan partisipasi masyarakat melalui koordinasi dengan seluruh tokoh masyarakat sebagai garda terdepan pengelolaan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa Kota Meulaboh menjadi prioritas utama pembenahan lingkungan karena berfungsi sebagai ibu kota kabupaten sekaligus ibu kota Kecamatan Johan Pahlawan
“Pengelolaan sampah di dalam Kota Meulaboh bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten, tetapi juga tanggung jawab pemerintah kecamatan, desa, khususnya yang berada di dalam wilayah Kota Kota,” ujar Kurdi
“Saat ini kita perang sampah. Pemerintah tengah menyiapkan peluncuran Gerakan Indonesia Asri (Aman–Sehat–Resik–Indah), dengan keterlibatan seluruh elemen pemerintah sampai ke tingkat desa.
Dalam konteks tersebut, kepala desa diharapkan menjadi penghubung kebijakan pemerintah daerah dengan pelaksanaan di lapangan, memastikan akses layanan persampahan serta mendorong kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu, kata Kurdi, dengan adanya kolaborasi dengan aparatur desa bisa menekankan kebiasaan masyarakat yang suka buang sampah sembarangan, nanti akan dipantau oleh CCTV yang akan dipasang disetiap titik strategis di 10 titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
Plt Sekda Aceh Barat ini juga menegaskan bahwa aturan Qanun tentang sanksi denda Rp300 ribu bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga akan diterapkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam penegakan aturan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tertib,” tambahnya
“Untuk terwujudnya tertib pengelolaan sampah, kata dia, nanti kedepan sampah disetiap desa akan dikelola oleh desa masing-masing khususnya di wilayah kota. Dalam hal ini Dinas lingkungan hidup akan membantu pengadaan becak pengangkut sampah disetiap desa dalam kecamatan Johan Pahlawan dan terkait kontribusi operasional akan didiskusikan kembali dengan Keuchik secara bersama berapa untuk desa dan berapa untuk DLH,” pungkasnya
Penulis : Almanudar












