Palembang, Metrozone.net — Tim Opsnal Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menggerebek praktek curang penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram pada Senin 19 Januari 2026.
Praktek curang ini dilakukan sebuah sebuah di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SIK mengatakan pengungkapan praktek curang penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram setelah Subdit 1 Indagsi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal tersebut di Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Dari informasi inilah anggota mendatangi TKP dan menemukan sebuah gudang yang menyimpan ratusan tabung gas tiga kilogram dan tabung gas 12 kilogram.
“Saat anggota kami datang ke lokasi gudang langsung mengamankan empat orang diduga pelaku yang menjalankan praktek curang penyuntikan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram dengan maksud untuk mencari keuntungan,”kata Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SIK dihadapan awak media saat pres rilis di Mapolda Sumsel Rabu (21/1/2026).
Ditegaskan Doni, praktek curang yang dilakukan para pelaku ini jelas sangat merugikan masyarakat banyak selaku konsumen khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah.
“Seharusnya masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji subsidi tiga kilogram dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah,”tuturnya.
Dijelaskan Doni, dari empat orang tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing yakni tersangka D sebagai pemilik modal, tersangka YA pemilik lahan, tersangka EA sebagai penyuntik memindahkan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram dan tersangka R sebagai sopir untuk mengantarkan gas elpiji yang siap dijual.
Masih dikatakan Doni, praktek curang penyuntikan isi tabung gas subsidi ke tabung gas 12 kilogram yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sekitar lima bulan.
“Tersangka mendapatkan tabung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dibeberapa wilayah di kota Palembang dengan harga 22 ribu pertabungnya, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi dengan keuntungan 67 ribu hingga 77 ribu pertabung gas elpiji 12 kilogram,”jelasnya.
Dari praktek curangnya tersebut, tersangka bisa menjual 35 hingga 50 tabung gas elpiji 12 kilogram dengan keuntungan 2,3 hingga 3,8 juta perharinya.
“Tabung gas 12 kilogram non subsidi hasil penyuntikan dari tabung gas tiga kilogram subsidi ini dijual disekitaran kota Palembang,”jelasnya.
Dari penggerebekan dilokasi polisi mengamankan barang bukti tabung gas sebanyak 561 tabung gas terdiri dari 426 tabung tabung gas elpiji tiga kilogram dan 135 tabung berisi 12 kilogram, timbangan, obeng minus dan pipa sambung yang digunakan mentransfer ataupun menyuntik dan memindahkan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram dua unit mobil, ratusan segel tabung.
“Keempat tersangka kami jerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,”Ungkapnya.
“Tim Red Biro Sumsel “
(Endang Rajo Alam)










