Metrozone Net,Palembang Sumsel – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik bisnis pupuk subsidi ilegal. Sebanyak delapan orang diamankan dalam dua kasus berbeda.
Pengungkapan dilakukan oleh Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pada kasus pertama, polisi menangkap tujuh tersangka di Desa Batin Mulya, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (19/1). Dari lokasi ini, petugas menyita 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan 2 ton pupuk Urea.
Sementara kasus kedua, satu tersangka ditangkap di wilayah Palembang pada Selasa (27/1). Polisi mengamankan barang bukti 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah dan melindungi petani dari penyalahgunaan pupuk subsidi.
“Pupuk subsidi seharusnya dinikmati petani yang berhak, bukan diperjualbelikan secara bebas dengan harga tinggi,” tegasnya.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menambahkan, para pelaku menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melalui sistem penjualan bertingkat, sehingga merugikan petani.
Para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jurnalis ;
(Endang Rajo Alam)









