Disdikbud Aceh Barat Petakan Penempatan Guru Sesuai Domisili

Daerah216 Dilihat

Meulaboh (METROZONE.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat tengah mengupayakan pemetaan atau penempatan guru, termasuk guru ASN PPPK sesuai dengan domisili. Hal ini bertujuan untuk mempermudah adaptasi guru dan mendorong pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat.

Penempatan guru sesuai domisili menjadi fokus utama, sehingga guru dapat bekerja di lingkungan yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar yang lebih efektif,” Kata Kadis Dikbud Aceh Barat, Dr. Husensah,.M.Pd, Kamis (12/6-2025)

Ia menyebutkan distribusi guru secara merata sesuai domisili ini diharapkan agar guru dapat bekerja dilingkungan yang tidak terlalu jauh dari tempat tinggal mereka, sehingga diharapkan tidak ada lagi guru yang datang terlambat untuk mengajar

Husensah menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun distribusi guru yang tersebar di 12 Kecamatan dengan mempertimbangkan kedekatan antara tempat tinggal guru dengan sekolah dengan sekolah tempat mereka bertugas

“Penempatan yang lebih dekat dengan domisili, diharapkan dapat mengurangi waktu guru datang ke sekolah, sehingga nantinya guru lebih fokus pada tugas mengajar dan menghindari keterlambatan guru datang ke sekolah,” ujar Husensah

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, kata dia, juga berupaya memastikan bahwa setiap sekolah yang tersebar di 12 kecamatan dalam kabupaten Aceh Barat memiliki guru dengan kompetisi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, sehingga tidak ada kekurangan guru dengan spesialisasi tertentu di suatu sekolah

Husensah juga menegaskan bahwa pemerataan guru ini tidak ada unsur Kepentingan apapun, karena hal ini dilakukan secara profesional melalui pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kearifan lokal. Ia menyebutkan bahwa proses penyusunan sudah hampir rampung dan dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati dan wakil Bupati Aceh Barat serta Sekda untuk mendapat pertimbangan selanjutnya,” demikian Husensah

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *