Pringsewu, Metrozone.net, –
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung menyatakan telah menyelesaikan paket pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana SMAN 1 Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Minggu (07/06/2026)
Berdasarkan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan INAPROC dan LPSE Provinsi Lampung, paket pekerjaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran Rp199.980.900 dengan nilai HPS Rp199.980.051,34. Proses pengadaan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung. Status paket per tanggal pencarian terakhir tercatat sudah selesai dikerjakan.
Pekerjaan ini mencakup rehabilitasi dan pembangunan prasarana di lingkungan SMAN 1 Ambarawa, termasuk penataan area luar sekolah yang di lapangan dikenal dengan istilah “paping”. Dinas Perkim Cipta Karya Provinsi Lampung bertindak sebagai Organisasi Perangkat Daerah pelaksana.
Namun, sejumlah warga dan pihak sekolah menyuarakan dugaan adanya pekerjaan yang dikerjakan asal jadi dan minim perawatan pasca serah terima. Dugaan tersebut muncul setelah melihat kondisi fisik pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis.
Seorang sumber di lingkungan sekolah menjelaskan, proses verifikasi mutu pekerjaan seharusnya mengacu pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan atau PHO, Rencana Anggaran Biaya, dan spesifikasi teknis yang menjadi bagian dari kontrak kerja.
“Kalau pekerjaan sudah dinyatakan selesai, biasanya ada PHO dan BAST. Tapi yang perlu dicek adalah apakah hasil pekerjaan sesuai dengan RAB dan spesifikasi. Kalau ada kerusakan di masa pemeliharaan, kontraktor wajib memperbaiki,” ujarnya.
Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Jika dalam masa tersebut ditemukan kerusakan akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka penyedia wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan dari pemerintah.
Pengawasan terhadap proyek APBD Provinsi Lampung berada di bawah kewenangan PPK dan PPTK Dinas Perkim Cipta Karya Provinsi Lampung. Sementara fungsi audit dan pemeriksaan berada pada Inspektorat Provinsi Lampung dan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkim Cipta Karya Provinsi Lampung terkait dugaan mutu pekerjaan. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak dinas, penyedia jasa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
(Epy/Red)











