Dimana Integritas KEJARI Banyuwangi Sebagai Lembaga Penegak Hukum, Tak Bisa Selesaikan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif

Banyuwangi, Metrozone.net- Besok tanggal 20 Januari, merupakan hari bersejarah di Banyuwangi. Pasalnya di hari tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Forum Suara Blambangan (FORSUBA) terkait kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi pengadaan makan dan minum (MAMIN) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi tahun anggaran 2021.

Hakim tunggal Nurindah Pramulia mementahkan penerbitan SP3 Kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap tersangka bernama Nafiul Huda yang telah mengembalikan dana korupsi lebih dari 400 juta tersebut. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan.

“Artinya SP3 dengan nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan KEJARI Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertanyaannya, kapan kasus ini bisa terselesaikan? Kenapa KAJARI Banyuwangi tidak berani menyelesaikan kasus ini, ada apa kira-kira,” ucap Bondan Madani, Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) kepada awak media, Senin 19/01/2026.

Masih menurut Bondan, meskipun sudah berjalan tiga tahun lebih dan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banyuwangi berganti tiga kali, tetapi sampai saat ini kasus tersebut belum juga terpecahkan. Dan hal ini menjadi potret betapa suramnya supremasi hukum di Bumi Blambangan, selain itu integritas kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum patut dipertanyakan kredibilitasnya.

“Padahal Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah mengeluarkan maklumat akan mengganti kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri jika tak mau mengusut kasus korupsi. Terus masalah kasus korupsi MAMIN fiktif yang belum terselesaikan hingga saat ini, apa bisa dikategorikan bahwa KAJARI Banyuwangi tidak mau menyelesaikan kasus ini? Padahal akhir tahun 2025 kemarin, KEJARI Banyuwangi meraih Peringkat Pertama Kinerja Terbaik Tahun 2025 untuk kategori Kejari Tipe A di Bidang Intelijen,” Ujar Bondan.

Aktivis yang dijuluki Si Raja Demo ini mengingatkan, jika nama Nafiul Huda pernah terseret dalam dugaan praktik jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi. Hal tersebut terungkap dari Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Amir, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis, kepada pimpinan hearing, Ruliyono Wakil Ketua DPRD Banyuwangi membeberkan bahwa ada aliran dana masuk ke rekening Kepala BKPP Banyuwangi.

“Orang ini memang sangat kontroversi, sebelumnya diduga terlibat jual-beli jabatan. Kemudian setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KEJARI jabatannya sebagai kepala BKPP dipindah sebagai staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Setelah kasus ini berjalan hampir dua tahun, tiba-tiba diberikan SP3 meskipun kemudian anulir kembali. Melihat rentetan itu, kami meyakini jika orang ini dilindungi oleh oleh kuat dibelakangnya. Buktinya sampai saat ini kasus itu belum juga terselesaikan,” selorohnya.

Terakhir, alumni muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi ini menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kata lelah dan istilah menyerah, untuk menyuarakan persoalan ini sampai terbongkar semuanya serta aktor intelektual dibelakangnya.

“Ketegasan KEJAGUNG dalam memberantas kasus korupsi tak perlu diragukan, namun hal itu tak diikuti oleh KAJARI Banyuwangi”. Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Diantara yaitu:

1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

Sumber: LDKS PIJAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *