Musorkablub Molor, Cabor Memanas dan Menuntut Netralitas
SUNGAILIAT — Ketika jabatan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka ditinggalkan di penghujung 2025, harapan sebagian besar cabang olahraga (cabor) justru tertambat pada satu hal sederhana: kepastian. Kepastian arah organisasi, kepastian pembinaan atlet, dan kepastian kepemimpinan baru yang lahir melalui forum tertinggi olahraga daerah—Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub).
Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Alih-alih segera digelar, Musorkablub yang telah disepakati bersama justru molor. Situasi ini memantik ketegangan di internal KONI Bangka, yang menaungi 32 cabang olahraga.
Pasca mundurnya Rato Rusdiyanto sebagai Ketua KONI Bangka, mantan Sekretaris Daerah Bangka, Andi Hudirman, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua II, ditunjuk naik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Bangka. Penunjukan ini sejatinya dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan organisasi hingga ketua definitif terpilih.
Namun, bagi sebagian cabor, jabatan Plt kini justru menjadi sumber persoalan.
“Plt Itu Sementara, Bukan Pemilik Mandat”
Salah satu suara paling lantang datang dari Arya, Sekretaris Pengurus Cabang Akuatik Kabupaten Bangka sekaligus pelatih renang. Ia menegaskan bahwa peran Plt Ketua KONI telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Tugas Plt itu menjaga kesinambungan organisasi saat kepemimpinan definitif kosong, memastikan program pembinaan olahraga tetap berjalan, mengurus administrasi harian, dan yang paling penting menyiapkan Musorkablub untuk memilih ketua definitif,” ujar Arya kepada awak media.
Menurutnya, Plt bukanlah jabatan strategis jangka panjang, melainkan mandat sementara yang justru dibatasi oleh aturan.
Rakerkab Sudah Sepakat, Tapi Musorkablub Batal
Persoalan bermula dari Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Bangka yang digelar pada 6 Desember 2025 di Aula Hotel Manunggal. Dalam forum tersebut, seluruh unsur organisasi menyepakati bahwa Musorkablub akan dilaksanakan pada 7 Januari 2026. Rentang waktu satu bulan dinilai cukup untuk persiapan.
Namun, harapan itu pupus secara tiba-tiba.
“Kami cabor justru mendapat pemberitahuan satu hari sebelum pelaksanaan, bahwa Musorkablub dibatalkan. Keputusan itu disampaikan lewat selembar surat, sepihak, dengan berbagai alasan,” ungkap Arya.
Padahal, menurutnya, Rakerkab dan Musorkablub adalah forum tertinggi organisasi. Keputusan yang lahir dari sana tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh pengurus harian, apalagi oleh Plt Ketua.
Alasan Sekretaris Mundur Dipertanyakan
Salah satu alasan yang disampaikan pengurus KONI Bangka terkait batalnya Musorkablub adalah mundurnya Sekretaris KONI. Alasan ini dinilai Arya tidak logis dan cenderung mengada-ada.
“Ini tidak bisa dijadikan alasan. Jarak antara Rakerkab tanggal 6 Desember dengan Musorkablub 7 Januari itu panjang. Tidak masuk akal kalau sebuah organisasi sebesar KONI lumpuh hanya karena satu orang sekretaris,” tegasnya.
Ia menambahkan, struktur kepengurusan KONI tidak hanya bertumpu pada sekretaris.
“Masih ada Plt Ketua, para wakil ketua, ketua-ketua bidang. Kalau satu orang dijadikan kambing hitam, itu justru membuktikan lemahnya kepemimpinan,” kata Arya.
Soal Etika dan Kepemimpinan
Lebih jauh, Arya menilai cara pengurus menangani persoalan ini mencerminkan persoalan etika organisasi.
“Kalau terjadi kesalahan atau kelalaian, sikap yang elegan itu meminta maaf, bukan mencari pembenaran dan menyalahkan orang lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebut mundurnya Plt Sekretaris KONI karena tekanan atau intervensi pihak tertentu.
“Pernyataan seperti itu justru membuka ruang spekulasi yang lebih besar. Ini organisasi olahraga, bukan arena konflik kepentingan,” katanya.
Penundaan Sepihak dan Dugaan Pelanggaran AD/ART
Hingga melewati tanggal 7 Januari 2026, undangan Musorkablub tak kunjung diterima cabor. Yang ada justru pemberitahuan bahwa Musorkablub ditunda dan direncanakan ulang pada 17 Januari 2026, kembali tanpa keputusan forum.
Berdasarkan kondisi tersebut, Arya menyebut wajar jika cabor kemudian mengambil sikap tegas, antara lain:
Pengurus KONI Bangka dinilai gagal menjalankan amanah Rakerkab untuk melaksanakan Musorkablub pada 7 Januari 2026.
Kegagalan itu dinilai bisa disebabkan kelalaian, ketidakmampuan, atau bahkan konflik kepentingan, karena tidak ada kejadian luar biasa yang dapat membenarkan penundaan.
Terdapat dugaan pelanggaran AD/ART KONI terkait mekanisme Musorkablub.
Cabor Ambil Sikap
Atas dasar itu, Pengkab Cabor menyatakan sikap tegas:
Menolak penundaan Musorkablub, karena dinilai melanggar aturan organisasi dan berpotensi membuat legalitas hasil musyawarah dipertanyakan.
Meminta KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil alih pelaksanaan Musorkablub KONI Kabupaten Bangka, demi menjamin netralitas, kepatuhan aturan, dan legitimasi kepengurusan yang terpilih.
“Ini bukan soal siapa yang jadi ketua. Ini soal menjaga marwah organisasi olahraga dan masa depan atlet Bangka,” pungkas Arya.










