Batam, Metrozone.net- Adanya dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa cukai yang di jual bebas di dalam lokasi tempat hiburan malam First Club mendapat tanggapan serius dari Ketua DPW Komando HAM Kepri, H.S Dotulong, S.H., M.H.
Menurut Ketua DPW Komando HAM Kepri, dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa cukai di dalam First Club luput dari pengawasan dari Bea Cukai Batam, Pemko Batam dan Polda Kepri. Ia mencurigai adanya aparat setempat tutup mata sehingga aktivitas dugaan penjualan mikol tanpa cukai di dalam First Club berjalan mulus dan terkoordinasi.
“Kami melihat aparat tutup mata bahwa adanya dugaan penjualan mikol tanpa cukai tapi tidak ada tindakan,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Praktisi hukum yang berpengalaman lebih dari 34 tahun itu mengatakan seharusnya aparat segera bertindak dan melakukan razia di dalam lokasi First Club.
Mengenai adanya dugaan TKA yang bekerja sebagai waiter dan bertender juga tak luput dari sosial kontrol DPW Komando HAM Kepri. Bagi WNA yang bekerja sebagai waiter dan bertender di dalam First Club tidak perlu keahlian khusus.
Mengenai izin tinggal TKA yang bekerja di First Club, Ketua DPW Komand HAM Kepri menjelaskan harus mematuhi peraturan yang ada yaitu UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewajiban memiliki izin tinggal bagi orang asing, serta Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Jika tidak ada tindakan dari aparat terkait dugaan penjualan mikol tanpa cukai yang di jual di dalam First Club dan TKA maka DPW Komando HAM Kepri segera surati Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Kemenimipas.
“Segera akan kami buat surat aduan dari Komando HAM kepada Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Kemenimipas,” tambahnya.
Pewarta: Hans












