Diduga Lakukan Diskriminasi dan Main Mata Bersama Pemenang, Pokja Lelang Pekerjaan Terindikasi Kangkangi Perpres no 54 Tahun 2010

Berita, Daerah441 Dilihat

Pangkalpinang, Metrozone.net, –

Panitia Pokja Lelang pekerjaan Pengadaan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekes Pangkalpinang, diduga Kangkangi Perpres 54 Tahun 2010, minggu 03/09/2023

Hal ini setelah team media mendapat informasi dari salah satu Peserta Lelang pekerjaan yang merasa mendapat perlakuan diskriminasi oleh Panitia Pokja lelang pekerjaan tersebut dan adanya dugaan pengarahan oleh Panitia Pokja lelang kepada salah satu peserta lelang yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai 2 Miliar Rupiah lebih.

Kami merasa menjadi korban diskriminasi Panitia lelang pekerjaan, dan diduga ada kecurangan dengan mengarahkan kepada salah satu peserta agar menjadi pemenang lelang. Ujar AR Perwakilan CV Karya Prima Graha.

Dirinya pun menjelaskan kronologi dugaan diskriminasi dan kecurangan itu.

Pada Selasa (22/08) lalu, panitia Pokja melakukan verifikasi dan pembuktian syarat kelengkapan lelang di kantor cabang kami di jl Raya Poncol nomor 28 Rt 01/01 Ciracas, Jakarta Timur sekitar pukul 13:00-14:30 WIB.

Saat itu memang kami belum bisa menunjukkan Bukti pengalaman kerja kami yang asli, dikarenakan berkas tersebut ada di kantor pusat PT Karya Prima Graha di Jalan Lingkar Luar Kamal Raya Blok D8 nomor 87 Cengkareng Timur. Terang AR

Perwakilan PT Karya Prima Graha inipun sempat menawarkan akan menyusulkan kekurangan berkas bersebut.

Karena waktunya singkat bg (Red-media), maka salah satu anggota Pokja yang datang, Ali Bermada S.ST bahkan mengatakan nanti kalo ada difotoin aj pak. lanjutnya

Karena merasa ada kesempatan untuk melengkapi, PT Karya Prima Graha pun menandatangani berkas dan akan menyusulkan kekurangan berkas segera.

Kami diminta tandatangan untuk hasil pembuktian.

Malam harinya di hari yang sama pada selasa (22/08) kami pun mengirimkan berkas yang kurang seperti permintaan panitia Pokja lelang, bahkan kami menawarkan akan menghantarkan secara langsung ke hotel tempat mereka menginap, tetapi tidak direspon lagi.

Bahkan saat kami menawarkan akan menghantarkan berkas tersebut ke Pangkalpinang hanya dibaca saja oleh Panitia. Tandas AR

Seperti di ketahui PT karya Prima Graha, merupakan salah satu dari 7 Perusahaan yang berhasil menawar dan terkoreksi dengan penawaran terbaik di angka Rp. 11.799.572,00 sedangkan Perusahaan pemenang yang dipilih dan ditetapkan oleh Pokja Panitia Pekerjaan adalah PT Cantika Aero Indonesia dengan penawaran dan terkoreksi diangka Rp. 14.008.874.248,47 dengan selisih dan berpotensi membocorkan keuangan negara mencapai 2 Miliar Rupiah lebih.

Panitia Pokja lelang Pekerjaan saat itu yang melakukan verifikasi dan pembuktian adalah Ari Mega pebriyanti,
Duasmei chaerunisa dan
Ali barmada.

Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Adapun aturan/perpres yang diduga dikangkangi dan tidak diperhatikan oleh pokja antara lain:

Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa bab 2 Tata nilai pengadaan bagian pertama Tentang prinsip-prinsip Pengadaan pasal 5 F “adil dan tidak diskriminatif”

Bagian kedua etika pengadaan Pasal 6 F:
“menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang jasa”

Serta Pasal 6 G “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang atau kolusi tujuan untuk keuntungan pribadi Golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berikan negara.”

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada panitia Pokja Lelang Pekerjaan, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi yang didapat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *