Medan,- Creative Anak Muda Sumatera Utara meresmikan Media Online Creative Medan News di Coffee A3 & Resto, Jalan Bunga Terompet, Kel. Sempakata Kec. Medan Selayang Kota Medan. Minggu, 05/11/2023.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Creative Anak Muda Sumatera Utara, Sugondo Ali Akbar, Sekretaris, Teguh Kawal Gurusinga dan Ketua OKK, Eros Siagian selain itu turut berhadir juga Panasihat DPC CreaM Kota Medan, Ferry Dermawan, Ketua, Rasyid Ar-Ridho, Wakil Ketua I, M. Nur. Hidayat, Sekretaris, M. Khoir Akmal, Bendahara Abd. Halim, Wakil Bendahara, Fakhrurrozi Hasibuan.
Ketua Creative Anak Muda Sumatera Utara, Sugondo Ali Akbar mengatakan dalam kata sambutannya sekaligus meresmikan media online tersebut “Bahwa dengan diresmikannya media online creativemedannews.or.id ini akan menjadi media yang berimbang dan mampu memberikan warna tersendiri dalam pemberitaan”.
“Saya yakin dan percaya bahwa Media Online Creative Medan News ini akan menjadi media besar nantinya, khususnya di Kota Medan seperti yang kita harapkan bersama,” tuturnya.
Selanjutnya Abd. Halim yang diamanahkan Pimpinan Redaksi Media Online creativemedanews.or.id mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya karena telah diberikan kepercayaan memimpin media online ini, kita akan tetap harus bersinergi khususnya berkolaborasi kepada seluruh stake holder yang ada untuk membangun kerjasama baik kedepannya, ucapnya.
Media online ini bukan sekedar media biasa, kita akan bangun banyak sektor usaha dalam media ini, saya percaya bahwa dengan kerjasama yang baik kedepannya akan menjadi media yang besar. Karena sesungguhnya peranan media bukan hanya memberikan pemberitaan yang baik dan benar, lebih dari itu harus bermanfaat untuk banyak orang, tambah Halim yang juga sebagai Bendahara DPC CreaM Kota Medan.
Setiap jurnalis bebas untuk memberitakan apa saja yang diyakininya sebagai sebuah kebenaran dan kebaikan yang seyogyanya layak untuk diinformasikan serta diberitakan, bahkan haknya dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.
Bahkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 Ketentuan Pidana Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan agenda Pemilihan Umum 2024 yang akan datang, peranan media sangat penting dalam memberitakan setiap kejadian yang terjadi, peran media harus mampu menjadi sosial control yang baik kedepannya, hak kebebasannya dalam memberitakan sesuatu telah dijamin Undang-Undang (UU) tapi selayaknya segala pemberitaan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar, tutupnya.
Pewarta: Team