JAKARTA,MetroZone.Net–
Penempatan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan konstitusi yang tidak perlu lagi diperdebatkan. Hal tersebut ditegaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Metro, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2).
Menurut Edi, posisi Kapolri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Pasal 8 UU Kepolisian, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000, hingga Perpres Nomor 52 Tahun 2010. Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan persetujuan DPR.
“Dasar hukumnya sangat kuat dan konstitusional. Karena itu, wacana memindahkan Kapolri ke bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum pidana,” tegasnya.
Edi menjelaskan, reformasi hukum tidak harus dilakukan dengan mengubah substansi aturan yang sudah baik. Fokus reformasi seharusnya diarahkan pada perbaikan struktur dan kultur institusi Polri, seperti peningkatan profesionalisme aparatur, penguatan pengawasan, transparansi anggaran, serta pelayanan publik berbasis HAM.
Ia menambahkan, reformasi struktural Polri pasca pemisahan dari TNI merupakan langkah penting menuju kepolisian sipil (civilian police) yang modern dan akuntabel. “Legal structure reform bukan mengubah aturan, melainkan membenahi institusi agar lebih efisien, transparan, dan dipercaya publik,” ujarnya.
Dengan penguatan reformasi budaya hukum dan etika profesi, Edi optimistis Polri dapat berkembang menjadi institusi penegak hukum yang profesional, bebas dari korupsi, serta jauh dari intervensi politik dan bisnis ilegal.(A-PPI).










