Ogan Ilir,Metrozone.net — Ratusan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, mendatangi kantor Bupati Ogan Ilir untuk mendesak pengembalian lahan yang mereka klaim dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya.Aksi tersebut berlangsung pada Kamis (27/11/2025).
Massa meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir turun tangan membela hak masyarakat, sekaligus menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Selain itu, mereka juga mendesak Bupati untuk mencopot Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Budi Harjaya, yang dituduh menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada sengketa lahan antara warga dan perusahaan.
Menurut perwakilan massa, Alif, penandatanganan surat tersebut dilakukan tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan warga.
Massa memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Bupati Ogan Ilir untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika tidak ditanggapi, warga mengancam akan menduduki kantor kepala desa.
Menanggapi tuntutan itu, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menegaskan bahwa pencopotan kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak.”Kalau diberhentikan begitu saja, artinya bupati yang melanggar hukum karena memberhentikan secara semena-mena,” Ungkap Panca.
Jurnalis :
(Endang Rajo Alam)






