Dana Desa TA 2024 Palianopat Tuai Sorotan, Upaya Konfirmasi Tidak Berjalan Mulus: Suami Pangulu Tantang LSM dan Wartawan

Simalungun | Metrozone

Bertempat dikantor Nagori Palianopat, kecamatan Dolok panribuan, kabupaten Simalungun, Sumut. Seseorang yang disebut-sebut suami pangulu bermarga Butar Butar tiba-tiba hadir ke kantor desa sambil marah-marah, tingkahnya berlagak bak perman jalanan. Ia marah-marah tanpa sebab yang jelas. Selasa 12/08/2025 sekira pukul 12.30 wib

 

Dengan nada tinggi dan berapi-api hingga tidak jelas arah pembicaraannya, Butar Butar yang disebut-sebut suami pangulu Ester Mariana Sitorus sempat mengutarakan hal-hal di luar nalar, hingga menantang LSM dan media jika mengusik pemerintah desa.

 

” Saya Butar Butar, kalau apa main, Parlin aqu yang bunuh, kalau ini main aku yang nangkap, ” cetusnya berapi-api

 

Ataukah Parlin ia maksud mantan pangulu atau ada Parlin lain, hal ini belum di ketahui. Tindakan Butar Butar bersikap arogan sejatinya telah melanggar UU pers no 40 tahun 1999,

 

Ia merasa, wartawan dan LSM tak perlu mempertanyakan realisasi dana desa Nagori Palianopat, menurutnya jika ingin mengetahui apa yang hendak di bangun di Nagori Palianopat, ia menyarankan LSM dan Wartawan harus datang saat musrembang di laksanakan.

 

” Makanya kalian datang kesini pas musrembang kalau mau tau apa yang bakal di kerjakan di sini,” ujarnya mengakhiri

 

Di ketahui, hasil musyawarah desa penetapan APBDes tahun anggaran berjalan tuai sorotan tajam, rawan kepentingan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

 

Menurut sumber, hasil penetapan APBDes yang merupakan usulan masyarakat ternyata dicoret diganti dengan titipan, diduga dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN).

 

Usulan masyarakat yang sudah di tuangkan ke dalam APBDes tidak sepenuhnya dapat terealisasi

Diduga DPMN Simalungun menganti usulan masyarakat dengan paket titipan, seperti pengadaan Apar, neon box, perpustakaan. itu terjadi pada tahun 2023 lalu, miris, hasil musyawarah dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), baik musrembang ternyata tidak lagi menjadi program sekala prioritas masyarakat desa.

 

 

 

Perlu di ketahui Keributan bermula, saat tim lembaga swadaya masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia dan media ini, sedang berupaya melakukan konfirmasi terkait realisasi Dana Desa (DD) Tahun Angaran (TA) 2024 yang tengah jadi sorotan. Awalnya, Suasana kondusif saat konfirmasi berlangsung, tiba-tiba suasana  berubah jadi keributan, diduga suami pangulu ikut campur dan mencoba melakukan intervensi ke pada LSM dan media.

Sebenarnya ia tidak memiliki kewenangan dan kapasitas dalam pemerintahan desa Palianopat.

 

Adapun temuan yang menjadi sorotan di Nagori Palianopat sebagai berikut:

 

Pagu dana desa Tahun 2024 tidak sesuai selisih Rp 144 juta

 

Jumlah penerima BLT Dana Desa sebanyak 5 orang, pagu Dana Desa Rp 837 juta,

 

Program ketahanan pangan tahun 2024 yang tidak tepat sasaran

 

Ester Mariana Sitorus Pangulu Palianopat terlihat cukup lugas menjelaskan apa yang menjadi sorotan publik, menurutnya, tahun 2024 desanya menerima alokasi kinerja laporan ke uangan desa tahap satu tahap dua 2024. DD di awal hanya 600 tak sampai 700 juta karena di nilai cukup baik kementrian keuangan memberi insentif.

 

September 2024 insentif penambahan DD langsung dari kementerian keuangan sebesar 144 juta.

 

” Laporan ke uangan desa Palianopat dinilai cukup baik oleh kementrian, pertengahan September 2024 ke menteri ke uangan mengalokasikan tunjangan kinerja, anggaran tersebut kami alokasi untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah dan paret pasang (TPT),” ucap Ester Mariana Sitorus kepada awak media

 

Menurut pangulu, penetapan tunjangan kinerja ditetapkan di tahun angaran berjalan, namun kriteria yang menjadi dasar desa mendapat tunjangan ia tidak dapat menjelaskan

 

” Kriteria desa menerima tunjangan insentif itu sudah menjadi kewenangan kementerian, apa yang menjadi dasar itu bukan kewenangan kami,” ujarnya lagi

 

 

Ketua lembaga swadaya masyarakat Geram Banten menilai, sikap arogan merasa kebal hukum itu tak perlu di lakukan, LSM dan Media merupakan pilar utama dalam demokrasi. Fungsi sosial kontrol bagi penyelenggara pemerintahan merupakan amant UU dasar 1945. Jika bersih tak perlu risih

 

” Kehadiran LSM baik Media melakukan upaya konfirmasi terkait anggaran Dana Desa itu hal yang sepatutnya dilakukan, sesuai prosedur hukum tidak ada yang salah, sikap Butar Butar yang merupakan suami pangulu itu terlalu berlebihan. Jika memang Pangulu merasa bersih tak perlu risih apalagi takut kedatangan LSM dan Media ke kantor Desa dalam hal konfirmasi .” Ujarnya Ketua Geram DPD Sumatra Utara

 

Hingga berita ini dimuat belum ada kelarifikasi dari Butar Butar untuk memberikan penjelasan begitu juga dinasa terkait, upaya persuasif sudah di lakukan dengan maksud menemui Camat Dolok panribuan Noven Sijabat, namun belum ada hasil.

 

Red : Anggiat Pakpahan

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *