Buruh Batam Akan Unjuk Rasa ke Kantor Wali Kota Batam, Ini Tuntutannya

Daerah1764 Dilihat

Batam,- Buruh Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam akan melaksanakan aksi unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Batam pada Senin, 8 Juli 2024. Hal itu dikatakan oleh Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, kepada media ini, Jumat (5/7/2024).

Menurut Ramon, saat ini pemerintah tidak berpihak kepada buruh/pekerja. Para pencari kerja sulit mendapatkan pekerjaan di Batam, belum lagi gelombang PHK dimana-mana. Pemerintah tidak bisa menjadi solusi terhadap permasalahan buruh/pekerja.

Ramon mengatakan, undang-undang cipta kerja (omnimbuslaw) melahirkan PP 36 dengan formula yang kompleks sehingga menghasilkan upah minimum yang tidak berkeadilan.

“Undang-undang cipta kerja lahir bukan untuk menciptakan lapangan kerja, tapi justru buruh/pekerja yang sudah bekerja mudah di PHK,” ujar Ramon.

Terkait sidang uji materi undang-undang cipta kerja, Ramon mengatakan nantinya pada hari Senin adalah sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi yang akan menghadirkan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Aktivis buruh itu juga meminta kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di akhir masa jabatannya untuk bekerja keras melalui tim pengendali inflasi daerah mengawasi harga-harga sembako agar tidak naik.

“Kondisi ekonomi saat ini yang mana daya beli buruh/pekerja sedang pada fase kritis, harga kebutuhan primer yang terus naik, kami minta pemerintah mengawasi harga-harga sembako,” tutup Ramon.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *