Jakarta (METROZONE.net) – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, berharap Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi Provinsi Aceh.
Harapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati TRK saat menjawab pertanyaan host Amanda Hajj terkait pengembalian dana TKD Aceh dalam live talkshow di Kompas TV yang disiarkan dari Palmerah, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Dalam kesempatan itu, TRK yang juga dicecar berbagai pertanyaan mengatakan bahwa penerbitan PMK menjadi langkah krusial guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran.
“Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kita berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah,” ujar TRK dalam acara tersebut.
Ia menambahkan bahwa regulasi PMK sangat dibutuhkan agar mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari TKD dapat berjalan lancar.
Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pemulihan pascabanjir di Aceh.
Ia menyatakan pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait guna memastikan dukungan anggaran dan regulasi berjalan selaras dengan kebutuhan daerah.
“Dengan terbitnya PMK dimaksud, diharapkan pemerintah daerah di Aceh dapat segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana,” pungkas TRK.
(Almanudar)













