Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran, Larang Pedagang Naikkan Harga

Suka Makmue (METROZONE.net) – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat di tengah musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya, Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.1/507/2025.

Surat edaran tersebut berisi larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar serta tidak menahan stok barang dalam menghadapai situasi bencana alam banjir. Edaran ini ditujukan kepada seluruh toko ritel, toko grosir, dan pedagang di wilayah Kabupaten Nagan Raya, dan ditandatangani langsung oleh Bupati TR. Keumangan pada Senin, 1 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu, Bupati yang akrab disapa TRK menegaskan tiga poin utama kepada para pedagang dan pelaku usaha (toko ritel dan toko grosir).

“Pertama, tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar yang dapat memberatkan kondisi masyarakat. Kedua, tidak menahan stok barang dan wajib mengeluarkan seluruh stok barang yang dimiliki untuk diperjualbelikan kepada masyarakat,” tegas Bupati TRK.

“Yang ketiga, meningkatkan rasa empati dan kebersamaan dalam melewati masa tanggap darurat dan musibah yang sedang terjadi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bupati TRK menilai bahwa peran pedagang dan pelaku usaha sangat krusial dalam menjaga situasi tetap kondusif, terutama dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

“Saya mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan menunjukkan solidaritas dalam menghadapi musibah yang sedang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya,” tutup Bupati TRK.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *