Bupati Aceh Barat Terbitkan SE Budaya Kerja Baru, Jum’at WFH dan Selasa Bersepeda

Meulaboh (Metrozone.net) – Dalam upaya mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang responsif dan efisien, Bupati Aceh Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 000.8.6.1/449 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB tahun 2026 mengenai penyesuaian tugas kedinasan ASN guna meningkatkan produktivitas serta mendukung efisiensi energi di lingkup pemerintah daerah. Poin paling krusial dalam SE ini adalah penerapan kombinasi lokasi kerja antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ​Senin hingga Kamis (WFO) dimana pelayanan di kantor tetap berjalan penuh mulai pukul 08.00 s.d 16.45 WIB. Khusus hari Senin, ASN diwajibkan mengikuti apel pagi pada pukul 07.45 WIB.

​Jumat (WFH & Bike To Work): Unit pendukung diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah secara selektif. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib melakukan presensi online dan mengunggah laporan kinerja bulanan.

​Bupati juga menyisipkan aspek kesehatan dan pelestarian lingkungan dalam aturan baru ini. Setiap hari Selasa, seluruh ASN diharuskan menggunakan sepeda ke tempat kerja dan melakukan gotong royong selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.

​Sementara itu, pada hari Jumat, pejabat Eselon II dan III diwajibkan melaksanakan Bike To Work. Agenda Jumat pagi juga akan diisi dengan gotong royong bersama menggunakan pakaian olahraga, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda “Ngopi Kinerja” di warung kopi terdekat hingga pukul 12.00 WIB untuk membahas capaian target program secara lebih rileks namun tetap terukur.

​Perlu ditegaskan bahwa kebijakan WFH pada hari Jumat tidak berlaku bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kedaruratan. Instansi yang tetap wajib WFO 100% meliputi:
​Tenaga medis (RSU CND, Puskesmas, Labkesda), ​petugas keamanan dan kebersihan (Satpol PP, WH, dan Dinas Lingkungan Hidup),
​Layanan kependudukan dan perizinan (Disdukcapil dan DPMPTSP/MPP) serta ​sektor pendidikan (Sekolah-sekolah) serta penanggulangan bencana (BPBD).

​Selain pola kerja, SE tersebut menginstruksikan penghematan besar-besaran terhadap penggunaan energi di kantor. Perangkat daerah diminta membatasi perjalanan dinas, mengoptimalkan rapat secara daring, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%, kecuali untuk kendaraan operasional khusus dan kendaraan berbasis listrik.

​“Penyesuaian ini diharapkan mewujudkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih adaptif dan berbasis digital, sehingga kualitas pelayanan publik tetap terjaga bahkan meningkat, sembari kita melakukan pemanfaatan energi secara lebih bijak,” bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *