Pendarungan, Metrozone.net– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi menyerahkan sertifikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, pada Rabu 27/01/2026. Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Balai Desa Pendarungan dan dihadiri olehKepala BPN Banyuwangi yang mewakili, kepala desa, serta warga penerima sertifikat.
Program PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Dengan memiliki sertifikat hak atas tanah, masyarakat dapat terhindar dari sengketa tanah dan dapat memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kepala BPN Banyuwangi diwakili Oleh Kandaka Enas, mengatakan bahwa program PTSL di Desa Pendarungan telah berjalan dengan sukses dan lancar. Ia berharap, dengan diterimanya sertifikat hak atas tanah ini, masyarakat Desa Pendarungan dapat semakin sejahtera dan terhindar dari masalah pertanahan.
“Kami sangat senang dapat menyerahkan sertifikat PTSL kepada warga Desa Pendarungan. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Kami berharap, sertifikat ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga,” ujar Kandaka perwakilan BPN Banyuwangi.
Kepala Desa Pendarungan Adi Purwanto, menyampaikan terima kasih kepada BPN Banyuwangi atas pelaksanaan program PTSL di desanya. Ia mengatakan bahwa program ini sangat membantu warga Desa Pendarungan dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
“Kepala Desa Kami sangat berterima kasih kepada BPN Banyuwangi atas program PTSL ini. Program ini sangat bermanfaat bagi warga kami, karena dengan memiliki sertifikat, mereka memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” ucap Kepala Desa.

Salah seorang warga penerima sertifikat Bu Winda menyampaikan, Kami sangat lega dan senang ahirnya bisa menerima sertifikat tanah ini. Dulu saya sangat kuatir karena tanah saya belum bersertifikat, Sekarang saya merasa lebih aman dan tenang karena sudah memiliki kepemilikan tanah yang sah.
“Kami sangat lega karena sudah dapat sertifikat yang sah dan kami berterima kasih kepada kepala Desa yang telah memfasilitasi pembuatan sertifikat, ” ujar winda.
Dengan adanya sertifikat ini saya bisa lebih mudah untuk mengajukan pinjaman ke Bank untuk mengembangkan usaha, Sertifikat ini juga bisa menjadi jaminan untuk masa depan anak cucu saya, “imbuhnya.
Pewartawan: Ganda
Editor: 5093N9












