Jakarta, Metrozone.net- Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto S.H., M.Si., menerima audiensi dari jajaran pengurus Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (30/1). Pertemuan ini membahas kekhawatiran bersama terkait evolusi rokok elektrik yang kini kerap disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika.
Dalam sambutannya, Kepala BNN RI memberikan apresiasi tinggi kepada WITT atas kepedulian mereka terhadap isu tembakau yang dinilai sangat beririsan dengan upaya pencegahan narkoba. Beliau mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2026, BNN telah berhasil mengungkap laboratorium terselubung yang mengelola narkotika jenis baru untuk disusupkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.
“Rokok sekarang sudah berevolusi. Isinya bukan lagi sembarangan, tapi mulai disusupi narkotika golongan dua seperti etomidate yang sangat membahayakan generasi muda Kita,” ujar Kepala BNN RI di hadapan pengurus WITT.
Beliau juga menekankan pentingnya kampanye berkelanjutan melalui media sosial untuk melawan masifnya peredaran narkotika yang kini mencapai angka prevalensi 2,11% atau sekitar 4,11 juta penduduk Indonesia.
Sementara itu, Ibu Venna Melinda yang hadir sebagai perwakilan pengurus WITT menyatakan bahwa organisasi mereka berkomitmen untuk fokus pada edukasi dan literasi bagi perempuan dan anak muda. Ia mengakui bahwa tantangan ke depan semakin berat karena pengetahuan masyarakat yang masih minim mengenai zat-zat baru yang disamarkan dalam bentuk tembakau atau produk lainnya.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Umum WITT, Ibu Dra. Zulfianti Noor, M.Si., beserta jajaran pengurus lainnya, termasuk Ibu Mirna Kurniati dan Ibu Nova Hasan. Turut mendampingi Kepala BNN RI adalah sejumlah pejabat utama, antara lain Deputi Pencegahan, Deputi Rehabilitasi, Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat, serta Kepala Biro Humas dan Protokol.
Melalui pertemuan ini, BNN dan WITT sepakat untuk memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi dini di sekolah-sekolah guna membentengi calon pemimpin bangsa dari ancaman narkotika dan zat adiktif lainnya.
Sumber: BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN












