Metrozone.net.-SULUT
Kasus dugaan gratifikasi untuk mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar (FDW) berpotensi pada penetapan tersangka.
Hal tersebut dinilai oleh Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara (Sulut) Toar Lengkong.
Pasalnya, menurut Lengkong, hal serupa sudah terjadi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut yang saat ini sudah berproses di pengadilan.
Dikatakan Aktivis Sulut ini yang kerap dipanggil Toar, sebelumnya kasus dana hibah dianggap segelintir orang hanyalah kasus biasa yang direka-reka, namun pada akhirnya kasus tersebut berlabuh pada penetapan tersangka beberapa oknum dan berujung ke pengadilan.
“Banyak orang waktu itu bilang kasus dana hibah belum tentu benar, hanya pemeriksaan biasa, tapi nyatanya sekarang sudah di pengadilan,” ujar Toar, Rabu (05/11/2025).
Ia kemudian menegaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi dimana nama Bupati FDW disebut pun berpotensi mengarah ke proses hukum yang lebih lanjut.
” Iya, sangat berpotensi,” ungkapnya.
Hal itu dikatakannya sebab kasus gratifikasi Bupati Minsel memiliki dasar yang kuat di Polda Sulut, dengan dasar laporan dari Hendrik Mamuaya.
“Saya rasa laporan itu bukan sembarangan, kalau sudah menyangkut nama seseorang. Hanya saja memang butuh pembuktian hukum nantinya,” tambah Toar.
Pegiat yang dikenal idealis ini meyakini bahwa Polda Sulawesi Utara mampu menjaga marwah institusi dan dapat menuntaskan pemeriksaan yang sudah dimulai.
“Saya sangat optimis bahwa Polda Sulut mampu menuntaskan apa yang sudah dimulai. Para petugas di dalamnya bukan orang sembarang, mereka petugas yang punya integritas tinggi, yang berkompeten dan profesional dalam menjalankan tugas, dan memang terbukti banyak kasus sudah diungkap, begitupun kasus gratifikasi pasti bisa diungkap,” tutupnya kepada media.
(Tim/Red)












