Banyuwangi, Metrozone.net: Sebuah proyek pembangunan villa di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian publik. Bahwasannya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mengantongi izin alih fungsi lahan.
Mengacu hal tersebut, pembangunan villa ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang mengatur mekanisme alih fungsi LSD, dan alih fungsi lahan strategis.
Saat di konfirmasi di kantornya selasa (3/2/2026),Kepala Desa (Kades) Jelun, Nasrudin Sarkowi menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan kembali proyek villa tersebut. Menurutnya, proyek villa telah mangkrak selama dua tahun dan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pemilik villa maupun pengelola PT yang mengerjakan proyek tersebut.imbuhnya.
Dalam hal ini, Koordinator Gerakan Buruh & Rakyat Anti Korupsi Helmy Rosadi mengatakan bahwa bangunan villa ini melanggar aturan yang berlaku, mengalih fungsikan LSD.Selain itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Pertanahan (PU CKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan membuka status perizinan proyek tersebut.
“Apabila ada pelanggaran yang menyangkut UU PLP2B, harus di tindak tegas,” Katanya seusai memantau lokasi villa tersebut.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9












