Jakarta, Metrozone.net- Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berhasil memediasi sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara ratusan buruh dengan manajemen PT Multistrada Arah Sarana. Mediasi maraton yang berakhir pada Selasa (19/5/2026) malam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, menghasilkan kesepakatan damai yang membatalkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran.
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi Kanit 2 Subdit II Tipidter, AKBP Tri Wahyudhi S. Wibowo.
Pertemuan krusial ini dihadiri oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua PC SP KEP SPSI M. Yusuf, Ketua PUK PT Multistrada Arah Sarana Guntoro, serta jajaran manajemen PT Multistrada Arah Sarana, termasuk Presiden Direktur Igor S. Zyemit, HRD Fajar Sidik Nugroho, dan tim legal Oktagape Lukas.

Sengketa ini bermula saat produsen ban merk Michelin yang berlokasi di Kabupaten Bekasi tersebut melakukan restrukturisasi internal. Pekerjaan di bagian logistik dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu PT Maersk.
Dampaknya, per 1 Mei 2026, perusahaan melakukan PHK terhadap 130 pekerja. Sebanyak 27 pekerja menerima keputusan tersebut, namun 103 buruh lainnya menolak keras PHK sepihak ini. Sebagai bentuk protes, serikat pekerja KSPSI sempat merencanakan aksi unjuk rasa masif dengan estimasi 10.000 massa pada Rabu (20/5/2026).
Guna mencegah eskalasi massa dan menjaga stabilitas, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi tersebut akhirnya membuahkan empat poin kesepakatan bersama:
-Pencabutan PHK: Manajemen PT Multistrada Arah Sarana resmi mencabut surat PHK terhadap 103 buruh yang menolak.
-Penyelesaian Jalur Hukum: Perselisihan kepentingan yang tersisa akan diselesaikan melalui mekanisme resmi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kedua pihak berkomitmen menghormati putusan akhir.
– Pemenuhan Hak dan Kewajiban: Perusahaan wajib memberikan seluruh hak pekerja secara penuh. Sebaliknya, para pekerja berkomitmen tidak mengganggu aktivitas operasional pabrik.
-Pembatalan Unjuk Rasa: Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama ini, rencana aksi unjuk rasa 10.000 buruh yang dijadwalkan hari ini resmi dibatalkan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas Desk Ketenagakerjaan Polri dalam menghadirkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) sekaligus menjaga iklim investasi dan kondusivitas ruang publik.
Editor: 5093N9







