Banyuwangi, Metrozone.net- Bapemperda mendapat usulan dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD Sebanyak 22 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang nantinya akan di masukan dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.Dengan rincian usulan Raperda, 12 dari Eksekutif dan 10 dari Legislatif.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memaparkan 7 (tujuh) Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari 12 yang diusulkan. Rincian tujuh Raperda seperti tentang kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.
Sementara, untuk DPRD mengusulkan Raperda inisiatif sebanyak 7 (tujuh) rancangan regulasi tertinggi daerah antara lain,Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI. Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.
Seusai mendengarkan usulan dari eksekutif dan legeslatif, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan mengatakan proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.
” Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan, ” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Lanjut, Masrohan mengatakan pertimbangan selanjutnya adalah, Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
” Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,”katanya.
Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9











