Ogan Ilir,Metrozone.net — Polisi mengonfirmasi telah menahan pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menyebut pelaku telah ditetapkan tersangka.
“Iya, (pelaku pemerkosaan) sudah ditetapkan tersangka. Sudah ditahan,” kata Ilham dihubungi wartawan, Senin (5/5/2025).
Diketahui, tersangka bernama Edi Hardiasyah.
Tersangka diduga telah berkali-kali melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
“Menurut keterangan korban, tersangka juga melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam menggunakan senjata tajam,” terang Ilham.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ilham menegaskan.
Diketahui, korban sebut saja Bunga (18 tahun) mengaku telah beberapa kali diperkosa pelaku yang merupakan ayah kandungnya itu.
YL, ibu korban mengungkapkan, pemerkosaan tersebut terakhir kali dilakukan pada Desember 2024 lalu.
Sementara Bunga menceritakan, perbuatan keji ayah kandungnya itu dimulai saat dirinya masih duduk di kelas 2 SMP tahun 2020 lalu.
Namun ketika itu aksi bejat itu selalu gagal karena Bunga menolak dan melarikan diri.
“Dulu waktu kelas 2 SMP saat pulang sekolah, keadaan rumah kosong. Yang ada cuma saya berdua dengan ayah,” ungkap Bunga.
“Tiba-tiba ayah saya mengajak begituan dengan mengancam pakai pisau. Tapi saya tinggal pergi,” terangnya.
Setelah itu, percobaan persetubuhan terhadap Bunga dilakukan namun selalu gagal.
Saat Bunga duduk di bangku kelas 1 SMA atau pada 2022 lalu, perbuatan bejat ayahnya itu tak dapat dihindari.
Bunga menuturkan, ayahnya mengancam akan bunuh diri jika nafsu syahwatnya tak dilayani.
“Ayah mengancam mau bunuh diri kalau tidak saya layani. Maka terjadilah hubungan itu,” ucap Bunga.