Batam, Metrozone.net- Adanya penimbunan mangrove di Marina, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, mendapatkan tanggapan serius dari DPW Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipa Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (9/7/2026).
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri, Hansman Erdianto, A.Md., menyesalkan adanya penimbunan mangrove yang diduga dilakukan secara ilegal tanpa legalitas yang jelas.
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri mengatakan bahwa rusaknya hutan mangrove di Marina akan berdampak pada bencana alam seperti banjir, jalan kotor dan jalan rusak akibat kendaraan dum truk yang lalu lalang membawa tanah ke lokasi penimbunan tersebut.
Ia mengatakan, seharusnya BP Batam selaku pengelola lahan di Kota Batam tidak tutup mata terhadap aktivitas tersebut.
“Perlu pengawasan yang ketat dari BP Batam dan instansi terkait mengenai perizinan dan aturan penimbunan mangrove di Marina. Jangan sampai dengan penimbunan yang tidak jelas aturannya bisa menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya.
Ketua DPW PWO Dwipa Kepri juga sudah melakukan konfirmasi kepada Kepala Biro Protokol dan Humas BP Batam, Pejabat Ditpam, Kabid Humas Polda Kepri, namun belum mendapatkan balasan. Pihaknya juga akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Ditreskrimsus Polda Kepri mengenai aturan hukum penimbunan mangrove.
DPW PWO Dwipa Kepri berharap BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri segera ke lokasi dan jika terbukti adanya pelanggaran hukum di lokasi penimbunan mangrove Marina, segera proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pewarta: Hans







