Alhamdulillah, RSUD CND Meulaboh Lulus Tingkat Paripurna

Daerah1059 Dilihat

MEULABOH – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh berhasil Lulus Tingkat Paripurna berdasarkan hasil survey akreditasi yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Republik Indonesia dari tanggal 24 s/d 26 Oktober 2023.

Alhamdulillah, RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh berhasil lulus Tingkat Paripurna sesuai dengan surat hasil pemberitahuan akreditasi yang ditandatangani oleh Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit Dr.dr.Sutoto, M.Kes tanggal 16 November 2023, dimana Tingkat Paripurna ini berlaku sampai 23 Oktober 2027, Kata Direktur RSUD CND Meulaboh dr.Ilum Anam, Sp.D, K.GEH kepada Metrozone.net,Jum’at (17/11-2023).

Disebutkan Ilum Anam bahwa Akreditasi adalah proses penilaian mutu pelayanan Rumah Sakit Kemenkes menetapkan 16 standar pelayanan yang dinilai.

Dari hasil penilaian akreditasi ini menghasilkan 5 tingkatan dan yang tertinggi adalah bintang 5 atau Paripurna, terang dr.Ilum Anam

Ia menambahkan bahwa dengan terakreditasi paripurna dari RS CND Meulaboh menjadi salah satu syarat BPJS bisa bekerjasama dengan Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Lebih lanjut Direktur RSUD CND Meulaboh ini mengatakan tercapainya akreditasi Paripurna adalah berkat kerjasama dan kekompakan semua elemen-elemen dalam Tim RSUD CND yang berjumlah hampir 1.100 orang, mulai dari Security, Cleaning Servis, Paramedis, Nakesla Administrasi, Dokter, Managerial dan Dewas, jelas Ilum Anam

“Tentunya berhasilnya RSUD CND Meulaboh meraih Tingkat Paripurna tidak terlepas dari support yang penuh dari Pimpinan Daerah (Pj Bupati Aceh Barat), dan juga dukungan dari pihak DPRK Aceh Barat, ujar Ilum Anam

Sebut Ilum Anam yang paling menjadi tantangan kedepannya adalah mempertahankan mutu Paripurna ini tidak hanya 3 hari pada saat survey, akan tetapi ini terus berkelanjutan sampai dengan survey kembali 3 tahun kemudian, pungkas Ilum Anam

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *