Abu Laot Dukung Penghapusan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP Karena Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa

Nagan Raya (METROZONE.net) – Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Aceh yang juga merangkap ketua DPC Nagan Raya Yusri Mahendra atau yang dikenal dengan panggilan Abu Laot mendukung Usulan Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Dr. Prija Djatmiko untuk menghapus dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (111). Karena kedua pasal ini menimbulkan persoalan baru antara kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara.

Abu Laot menjelaskan bahwa pasal 111 ayat (2) RUU KUHAP tersebut jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian, padahal pasal ini, kata Abu Laot, adalah mutlak kewenangan dari pihak kepolisian bukan kewenangan kejaksaan, jadi kalau pasal 111 (2) ini diterapkan akan menimbulkan perkara hukum yang tidak terpadu. Maka untuk tidak menimbulkan tumpang tindih dalam kewenangan antara kepolisian dan Jaksa, lebih baik pasal ini harus dihapuskan,” jadi saya sepakat dengan usulan Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya tersebut, kata Abu Laot, Kamis (23/1-2025)

Abu Laot juga mengatakan pada pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor ke polisi tetapi tidak ditanggapi dalam waktu 14 hari bisa menindaklanjuti ke pihak kejaksaan, penerapan pasal 12 Ayat 11 merupakan kemunduran yang sebelumnya, karena hal serupa sudah pernah diterapkan saat era Belanda hingga Orde Baru, tapi kemudian dihapus.

Karena apabila ini diterapkan, kata Abu Laot, memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, tentunya dapat merusak tatanan distribusi kewenangan yang diatur dalam KUHAP, karena seharusnya jaksa seperti saat ini yang punya kewenangan untuk bisa menyidik pelanggaran HAM berat atau tindak pidana Korupsi, mengutip ulasan dari Dr. Prija Djatmika Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya sebagaimana dilansir media Rencong News, Sebut Abu Laot

Jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutan nya secara mandiri ” ini akan menjadi tumpang tindih kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Jadi penyidik (Jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik, kecuali memang perkara tindak pidana Korupsi atau pelanggaran HAM berat extradinary crime, kejahatan luar biasa, kata Abu Laot

Saya sangat sepakat dengan apa yang di usulkan oleh ahli hukum Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya yang mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap. Hal ini juga perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat. “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” Pungkas Abu Laot mengutip Usulan dari Ahli Hukum Dr. Prija Djatmika Universitas Brawijaya

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *